'Dagelan' Angket E-KTP DPR

Ilustrasi Pimpinan DPR saat memulai sidang paripurna pembentukan pansus hak angket KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Terlihat, pasca rapat dengan KPK tersebut, beberapa anggota dan pimpinan Komisi III melakukan manuvernya dengan melempar usulan angket e-KTP. Alasan utama agar KPK bersedia membuka rekaman saat pemeriksaan terhadap Miryam Haryani. Gayung seperti bersambut karena sejak awal Fahri Hamzah dari barisan pimpinan DPR mendukung angket terkait e-KTP.

img_title Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Fahri yang menjadi pimpinan rapat nampaknya begitu berkepentingan untuk merealisasikan wacana hak angket ini," ujar Lucius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, seperti diketahui beberapa nama elite anggota dewan disebut dalam dakwaan. Deretan nama kader dari sembilan parpol disebut jaksa KPK dalam sidang perdana e-KTP, pertengahan Maret 2017.

img_title Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Ini terlihat bagaimana beberapa parpol tak ingin mendukung KPK dalam penuntasan kasus e-KTP. Terlihat sejak awal bagaimanana kepentingan DPR dalam perkara e-KTP ini," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz kepada VIVA.co.id, Jumat, 28 April 2017.

Pihak KPK yang diwakili Juru Bicara Febri Diansyah menegaskan sikap DPR yang memaksa membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani justru akan menghambat proses hukum di KPK. Tak hanya kasus e-KTP, namun potensi tersebut bisa terjadi di kasus dugaan korupsi lain.

img_title Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Keinginan DPR yang seolah-olah memaksa membuka rekaman seperti intervensi politik. Membuka rekaman penyidikan tak bisa sembarangan karena ada aturannya
seperti tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Seharusnya, jika ingin memaksakan membuka rekaman maka itu harus mengikuti proses persidangan di pengadilan.

"Kalau seperti ini ditakutkan bagaimana DPR yang punya kekuasaan. Akan terus memanggil KPK jika ada keterangan di persidangan yang menyebut nama anggota DPR," tutur Febri, Jumat 28 April 2017

Selanjutnya, Fahri Hamzah abuse of power  

Sosok Fahri Hamzah kembali menjadi sorotan. Sikap politikus PKS yang menetapkan keputusan sepihak dalam paripurna DPR dengan agenda pembahasan e-KTP menuai kecaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sikap Fahri yang memutuskan sepihak tanda adanya persetujuan anggota merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang. Kewenangan pengambilan keputusan dalam paripurna bukan hak pimpinan, melainkan pada anggota.

"Ini abuse of power, merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan angket tersebut," ujar Donald Faridz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut