'Dagelan' Angket E-KTP DPR
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Status hasil keputusan paripurna, Jumat kemarin pun menjadi tanda tanya. Tak hanya kalangan luar, dari internal parlemen menilai paripurna cacat hukum. Selain keputusan sepihak, tak ada proses interupsi dan lobi antar fraksi seperti mekanisme paripurna yang biasa terjadi.
"Pengambilan keputusan dalam paripurna tidak sah dan sepihak. Ini tak sesuai dengan mekanisme angket dalam pasal 199 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3)," jelas Donald.
Dengan tak melakukan sesuai prosedur formal, maka hak angket e-KTP cacat hukum dan tak bisa dilanjutkan. "KPK pun tak perlu datang ke forum yang ilegal dan cacat hukum tersebut," tuturnya.
Wakil Ketua Fraksi PKB, Daniel Johan juga sependapat. Menurut dia, dalam UU MD3, hak angket DPR mendapat persetujuan dari paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Pasalnya, keputusan angket e-KTP diambil dengan tanpa persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Paripurna yang diwarna aksi walk out ini pun disesalkan Daniel. Ia mengkritisi kejadian ricuh paripurna yang terus berulang dilakukan.
"Mekanisme paripurna ini tak dilakukan oleh pimpinan DPR. Bagaimana terjadi kericuhan, masyarakat bisa menilainya," tutur Daniel.
Penolakan dari berbagai pihak terkait angket e-KTP, namun tak digubris DPR menjadi sorotan. Pimpinan dan anggota DPR dinilai tak sensitif terhadap aspirasi publik. Padahal, penolakan sudah dilakukan tegas oleh tiga fraksi dengan melakukan walk out yaitu Gerindra, PKB dan Demokrat.
Pelaksaan paripurna penutupan sebelum reses ini pun dinilai dengan cara curang dan manipulasi.
"Ini masalah serius juga ketika DPR atas nama mekanisme prosedural mengabaikan suara wakil rakyat yang sudah menolak. Ini proses yang tidak fair," kata peneliti Formappi, Lucius Karus.
![]()
Aksi walkout tiga fraksi di paripurna DPR, Jumat (28/4/2017).
Selanjutnya, PKS dan pendukung angket
Aksi walk out yang dilakukan tiga fraksi dalam paripurna yaitu Gerindra, PKB, dan Demokrat menarik perhatian. Aksi ini tak diikuti dua fraksi lain yakni PKS dan PAN. Padahal, PKS dan PAN sudah menyatakan penolakan terhadap angket e-KTP.