Bus Pariwisata Ilegal Bergentayangan

Kecelakaan bus masuk jurang di Ciloto, Puncak, Jawa Barat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Warga yang menghabiskan liburan panjang di kawasan Puncak, Jawa Barat, kembali dibuat terhenyak dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 12 orang meninggal.

img_title Detik-detik Kecelakaan Mengerikan Bus Pariwisata Bawa Karyawan Pabrik di Tol Ngawi, Polisi Beberkan Kondisi Terkini

Bus pariwisata Kitrans berpelat nomor B 7057 BGA meluncur tanpa kendali di Ciloto, Puncak. Diduga akibat masalah pada sistem pengereman, bus meluncur kencang dan menabrak beberapa mobil dan motor yang datang dari arah berlawanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, menuturkan, dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), sebelum kecelakaan, kondektur bus sempat berteriak kalau rem blong.

img_title Penguatan Teknologi Keselamatan Jalan Jadi Investasi Cegah Korban Jiwa dan Kerugian Ekonomi

Ini adalah peristiwa kecelakaan ketiga yang melibatkan bus pariwisata dalam kurun waktu satu pekan ini. Saat libur panjang pekan lalu, bus HS Transport juga mengalami masalah rem di tanjakan Selarong dan menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan empat orang meninggal.

Selang dua hari kemudian, bus pariwisata dengan nomor polisi B 7184 XA melaju tak terkendali saat melewati jalur turunan di jalan Raya Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Akibatnya, bus itu menabrak dua pejalan kaki hingga meninggal.

img_title Pulang dari Laga Krusial, Bus Tim Divisi Dua Senegal Kecelakaan, Sang Kiper Meninggal Dunia

Dari data sementara yang diterima VIVA.co.id, bus HS Transport dan Kitrans diketahui tidak lolos uji kendaraan atau kir. Bahkan, bus Mercedes-Benz OH 1518/51 milik Kitrans menggunakan kir milik kendaraan lain, yakni mobil boks.

Bus masuk jurang di Ciloto, Puncak, Bogor.

Kecelakaan bus Kitrans di Ciloto, Puncak, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Parahnya lagi, kedua perusahaan otobus (PO) tersebut ternyata tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo.

"Kecelakaan bus Kitrans itu perusahaannya tidak terdaftar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan wajib uji," kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin 1 Mei 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat diwawancara oleh tvOne, pemilik usaha Kitrans, Saadi, mengaku, bus tersebut sudah ia jual kepada Suyono, yang merupakan sopir bus maut tersebut. Saat kecelakaan, Suyono turut menjadi korban meninggal.

Bus yang mengalami kecelakaan di kawasan Puncak pada pekan sebelumnya, kata Sugihardjo, juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata di pusat data Ditjen Perhubungan Darat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut