Setelah Ahok Divonis

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

Adanya perbedaan antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan vonis majelis hakim akan menjadi salah satu poin dalam pengajuan banding. Vonis dua tahun penjara dianggap tak menggambarkan fakta selama persidangan.

img_title Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

"Kami akan meneliti dengan baik, bagaimana konstruksi selama sidang sampai majelis memutuskan. Kemudian mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan," kata Sirra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dukungan untuk Ahok

img_title 2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Massa pendukung Ahok mendatangi Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017).

Selanjutnya, Estafet Ahok ke Djarot

img_title Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Merespons vonis dua tahun penjara Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil sikap dengan menunjuk Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. Hal ini menyesuaikan aturan Pasal 83 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, Pasal 55 ayat 3 terkait larangan seorang kepala daerah melaksanakan tugas saat menjalani masa tahanan.

Penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur dilakukan agar kepemimpinan di DKI Jakarta tetap berjalan seperti biasa. Proses penetapan Djarot selaku Plt Gubernur DKI oleh Mendagri Tjahjo dilakukan di Balaikota, Selasa, kemarin. Masa kerja Djarot memimpin Jakarta akan berlaku sampai Oktober 2017 atau masa periode kepemimpinan habis.

Sebelum penetapan Djarot, Presiden Joko Widodo juga akan menerbitkan Keppres terkait pemberhentian Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Namun, sebelum Keppres itu terbit, pemerintah akan menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Karena Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya banding, keputusan presiden terkait pemberhentian menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Tjahjo.

Terkait menggantikan Ahok, Djarot tak bisa menolak bila ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Dalam prosesnya, Djarot akan diangkat menjadi Plt Gubernur DKI tanpa melalui pelantikan lagi. "Jadi Pak Djarot enggak bisa nolak," kata Tjahjo Kumolo, Selasa, 9 Mei 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Djarot mengaku siap menggantikan Ahok. Sebagai pasangan Ahok, politisi PDIP itu siap membantu jalannya pemerintahan Provinsi DKI ketika Ahok sudah mendekam di dalam penjara. Sebagai rekan kerja selama hampir tiga tahun, ia merasa masih satu paket kepemimpinan.

Di mata Djarot, sosok Ahok adalah pemimpinnya dalam menjalani pemerintahan di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut