Mengintip Data Nasabah Bank Demi Pajak

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

"Perppu ini adalah menindaklanjuti itu. Karena itu juga ditunggu komitmen kita mengenai ikut tidaknya kita di dalam AEoI," jelas Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

img_title Ternyata Faktor Ini yang Buat Penerimaan Pajak 2021 Capai 100 Persen

Walau ini sudah menjadi komitmen Indonesia terhadap kesepakatan internasional, Jokowi mengatakan bukan berarti mengabaikan kepentingan dalam negeri. Sebab, akan digunakan juga untuk pemerintah sehingga seharusnya tidak perlu kaget.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mengatakan, dengan adanya Perppu ini semua pihak diharapkan tidak terlalu khawatir, sebab dirinya menjamin bahwa keterbukaan informasi keuangan tersebut tetap memiliki batasan dan aturan-aturan yang harus diikuti.

img_title Dirjen Pajak Ungkap Jurus Cegah Pegawainya Jadi Koruptor

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY

Presiden Joko Widodo dalam sosialisasi tax amnesty

img_title Ditjen Pajak Bebastugaskan Pegawai yang Ditangkap KPK

Dalam Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017, disebutkan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam kategori sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan untuk membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak. 

Adapun laporan yang harus diserahkan lembaga keuangan, mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebelum diserahkan, lembaga keuangan pun wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar perjanjian internasional.

Bahkan, dalam salah satu beleid perppu tersebut ditegaskan bahwa lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru bagi nasabah baru, atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan tersebut.

Lembaga keuangan pun diwajibkan untuk menyampaikan data yang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama dua bulan sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara-negara maupun yuridiksi lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dalam Pasal 7 Ayat 1 perppu tersebut, disebutkan bahwa pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana mestinya, terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Denda serupa, pun berlaku bagi lembaga keuangan yang melakukan hal sama.

“Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan, atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan, dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 7 Ayat 3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut