Mengintip Data Nasabah Bank Demi Pajak
- REUTERS/Iqro Rinaldi
Kekhawatiran atas penyalahgunaan data keuangan Wajib Pajak di perbankan pun berasalan. Sebab, langkah otoritas pajak yang mematok target penerimaan dari pemeriksaan, pada akhirnya membuat pengusaha merasa para fiskus pajak akan dibebani untuk mengejar target tersebut. Padahal, tujuan utamanya justru tingkatkan
kepatuhan Wajib Pajak.
“Pemeriksaan harus proporsional. Jangan mencari-cari kesalahan. Tidak perlu juga ada target Rp45 triliun. Nanti yang ada malah mencari-cari, karena ada konsekuensi di situ,” katanya.
Haryadi pun menggaris bawahi, era keterbukaan nantinya tidak hanya akan membuat pemerintah gencar meningkatkan kepatuhan kewajiban masyarakat kepada negara. Namun, pengusaha pun nantinya akan menuntut konsistensi pemerintah menunaikan kewajibannya kepada masyarakat.
“Kami, Wajib Pajak, juga akan kritis kepada pemerintah, karena kami merasa sudah ikut mendanai pembangunan. Kami menuntut hak sebaliknya. Jadi harus ada balance (keseimbangan),” tegasnya.
Selanjutnya...Perbankan RI Siap Ikut AEoI
Perbankan RI Siap Ikut AEoI
Sedangkan, adanya Perppu tentang keterbukaan informasi keuangan juga ditanggapi positif oleh sejumlah perbankan nasional. Di mana perbankan plat merah maupun swasta yakin keterbukaan informasi tak akan membuat nasabah kabur atau takut.
Direktur Keuangan BRI, Haru Koesmahargyo, mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam menyiapkan data-data yang diperlukan dalam keterbukaan informasi tersebut sambil menunggu mekanisme yang diterapkan pemerintah.
Selain itu, BRI juga menanti aturan teknis yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai sosialiasi aturan ini kepada nasabah. Ia juga yakin tidak akan ada nasabah yang kabur lantaran kebijakan baru ini.
"Enggak ada (yang akan kabur). Pindah ke tempat (Bank) lain juga sama (sistemnya)," tutur dia.
Ia berharap dengan adanya keterbukaan informasi di perbankan ini, akan semakin meningkatkan kualitas daripada nasabah-nasabah yang telah terdaftar. Dan tentunya bisa mencegah adanya transaksi money laundring.
Sementara itu, PT Bank OCBC NISP menilai keterbukaan informasi data nasabah perbankan tidak akan timbulkan dampak yang signifikan. Untuk itu, bila hal ini diterapkan di dalam negeri maka hanya akan menimbulkan kegamangan sesaat.
Presiden Direktur Bank OCBC, Parwati Surjaudaja mengatakan tidak banyaknya dampak pada industri perbankan karena penerapan AEoI alias keterbukaan informasi diterapkan pada 2018 di seluruh dunia.