Mengintip Data Nasabah Bank Demi Pajak

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

Perppu ini pun menegaskan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

img_title Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Bahkan, pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga mendapatkan perlakuan serupa, yakni tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya...Hanya Untuk Wajib Pajak Nakal

img_title Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK


 

Hanya Untuk Wajib Pajak Nakal

img_title Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Menanggapi kekhawatiran wajib pajak atas keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan proses pemeriksaan data perpajakan wajib pajak hanya akan digencarkan kepada yang tidak mengikuti amnesti pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak tidak perlu khawatir atas rencana pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan tersebut, hanya berlaku pada wajib pajak yang terindikasi nakal dan tidak patuh.

"Mungkin banyak yang salah persepsi. Kami tidak sembarangan. Bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty dan patuh, tidak akan diperiksa kecuali ada data harta yang diungkapkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) amnesti," ujar Hestu, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

Pelayanan pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Wajib Pajak saat melapor tax amnesty di kantor Pajak

Otoritas pajak mengaku telah menemukan indikasi adanya penggunaan faktur pajak palsu dan melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan, demi kepentingan perpajakan. Bahkan setelah ditelusuri, wajib pajak tersebut merupakan pembayar pajak yang memanfaatkan fasilitas yang sudah berakhir sejak 31 Maret 2017.

“Kalau yang sudah ikut tax amnesty, kami sudah tidak lagi periksa laporan di 2015 sampai sebelum-sebelumnya. Tapi di 2016 bisa. Jadi jangan khawatir. Cuma yang nakal yang diperiksa,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta Direktorat Jenderal Pajak tidak salah gunakan kewenangan yang saat ini diberikan negara. Para pengusaha meminta pemerintah tidak mencari-cari kesalahan wajib pajak hanya untuk amankan penerimaan negara.

“Kami berharap, jangan sampai mencari-cari kesalahan. Kalau mau mencari dan menguji kepatuhan, pokoknya jangan mencari-cari,” kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut