Ketika Ahok Urung Banding
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA.co.id – Tangisan Veronica Tan tak terbendung. Air matanya meleleh saat membacakan surat suaminya, Basuki Tjahaja Purnama, tentang pencabutan upaya banding. Dengan terbata-bata, ibu tiga anak itu membacakan goresan tangan Ahok, sapaan Basuki.
Dalam suratnya, Ahok mengungkapkan telah menerima putusan hakim yang menghukumnya dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. "Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dengan terima semua ini," kata Veronica membacakan selembar surat suaminya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.Â
Ahok meminta agar proses hukum terhadapnya bisa diterima oleh semua pihak. Dia yakin keadilan akan terwujud bila diperjuangkan di jalan yang benar. Â "Gusti ora sare (Tuhan tidak tidur). Put your hope in the lord now and always," kata Vero, sapaan Veronica, mengutip surat Ahok.Â
Keputusan Ahok untuk tak menempuh banding tersiar Senin, 22 Mei 2017. Langkah itu berbeda dengan sikap mantan Bupati Belitung Timur tersebut saat sidang putusan perkara penodaan agama, Selasa, 9 Mei 2017. Ketika itu, Ahok menyatakan akan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Pencabutan permohonan banding itu sudah dipikirkan matang-matang. Hal tersebut sudah merupakan kesepakatan keluarga dan kuasa hukum Ahok. Keputusan itu dinilai sebagai sikap kebesaran hati Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut  yang tak ingin terjadi gesekan di masyarakat. "Tapi kami juga harus mengerti. Kami tidak boleh egois. Harus mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Fifi Letty Indra Tjahaja Purnama, adik Ahok.
Soal mengedepankan kepentingan rakyat juga diungkapkan salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Menurutnya, Ahok  tak menempuh banding bukan lantaran takut hukuman Pengadilan Tinggi bisa lebih berat dari yang diterimanya saat ini. "Sekali-kali untuk kepentingan rakyat dia mau mengalah betapa pun pahitnya, betapa pun beratnya," katanya,
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat pencabutan banding tersebut. Surat sejumlah dua lembar itu diajukan tim kuasa hukum Ahok  dan ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi surat tersebut hanya menjelaskan tentang pencabutan banding. “Kami tidak melihat ada alasan pencabutan. Karena tidak tercantum di dalam alasannya," kata Humas Pengadilan Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada VIVA.co.id, Senin, 22 Mei 2017.