Amien Rais di Pusaran Kasus Korupsi Alkes
- VIVAnews/Ochi April
"Pak Amien Rais kan berangkat umrah, Kamis 8 Juni 2017 sampai tanggal 16 Juli 2017, kalau bisa jangan diperiksa saat itu. Usai Pak Amien Rais umrah itu bisa. Terserah KPK, kapanpun beliau siap. Atau kalau perlu Pak Amien Rais datang langsung ke KPK tanpa dipanggil," terang Drajad.
Selama berdiskusi dengan Jubir KPK, Drajad banyak memperoleh penjelasan mengenai apa yang terjadi dan fakta di persidangan. Terutama soal aliran uang Rp600 juta ke rekening Amien Rais.
"Dan memang tidak seperti yang muncul di berita. Yang muncul di berita tidak sedikit yang mengatakan Amien Rais terima duit alkes. Tidak seperti itu. Pak Amien sudah mengakui bahwa beliau memang menerima bantuan dari Mas Tris (Sutrisno Bachir). Saya rasa tidak perlu saya ulang lagi apa yang sudah diketahui bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK Febri Diasnyah mengakui KPK telah menjelaskan mengenai proses persidangan Siti Fadilah Supari yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kepada utusan Amien.
"Indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa SFP (Siti) sudah proses tuntutan, dan tentu saja KPK miliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi pada bukti yang lain, termasuk kemudian yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana," terang Febri.
Pada pertemuan itu, KPK lanjut Febri, juga ingin memastikan bahwa KPK miliki dasar dalam membuat isi tuntutan kepada Siti. Begitu juga bukti mengenai aliran-aliran dana yang diperoleh terdakwa, hingga mengalir ke pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam persidangan.
"Ya termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak pula," ujarnya.
Mantan aktivis ICW itu berharap pengusutan kasus Siti tidak menimbulkan kegaduhan. Semua pihak diminta menghormati proses hukum berjalan. Begitu pula Amien Rais yang namanya muncul dalam surat tuntutan.
"Jadi, kami berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan pada proses persidangan, sedangkan untuk hal-hal yang lain agar kemudian tidak jadi miss persepsi maka kami perlu jelaskan pada sesi siang ini," kata Febri.