Pansus Angket KPK, Siapa yang Takut?
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Ketuanya Pak Agun Gunandjar (Golkar), wakilnya Risa Mariska (PDI), Pak Dossy Iskandar (Hanura) dan Pak Taufiqulhadi (NasDem)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Kepentingan Siapa?
![]()
FOTO: Penyidik KPK Novel Baswedan mendapat teror air keras. Novel merupakan penyidik utama kasus korupsi e-KTP
Sulit disangkal bila pansus hak angket KPK ini sebagai strategi 'gigit balik' DPR dalam sengkarut proyek e-KTP yang ditelisik KPK.
Maklum, sejumlah nama yang kini bercokol di pansus semuanya disebut-sebut menikmati dana korupsi proyek e-KTP. Gunandjar misalnya, ia diduga menerima dana senilai US$ 1 juta. Konon uang itu sebagai pelicin agar proyek e-KTP direstui.
"Saya merasa tidak ada konflik apa-apa. Apa pun dalam konteks penegakan hukum e-KTP saya jalani, patuhi dan saya ikuti," kata Gunandjar menjawab keraguan posisinya sebagai ketua pansus.
Demokrat, sebagai salah satu partai yang menolak pembentukan pansus, melontarkan kecurigaan terhadap pembentukan ini. Sebabnya, selain prose pembentukan pansus ini dinilai cacat prosedur.
Partai besutan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini mencium ada indikasi lain di balik rencana itu. "Pengawasan perlu, tapi bukan melemahkan KPK," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.
Aktivis ICW Tama S Langkun menilai bahwa pansus ini nyatanya sebagai bentuk arogansi DPR menutupi keterlibatan mereka dalam kasus e-KTP. "Ini premanisme politik oleh mereka yang membidik KPK," kata Tama.
Senada dikatakan oleh Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT-UGM) Fariz Fachryan. Dalam pendapatnya, ia menilai pansus angket yang kini dibentuk telah melanggar kewenangan.
![]()
FOTO: Aksi dukungan publik ke KPK
Â
Sebab dalam ketentuannya, hak angket hanya dipergunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, hak angket bukan lah untuk penegak hukum seperti KPK. "Itu keliru besar (hak angket)," kata Fariz.
Menurutnya, jika pun DPR berkeinginan mendengar kesaksian Miryam, maka itu cukup dilakukan dengan mengikuti jalannya persidangan korupsi e-KTP.