Pansus Angket KPK, Siapa yang Takut?

Ilustrasi Pimpinan DPR saat memulai sidang paripurna pembentukan pansus hak angket KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Ketuanya Pak Agun Gunandjar (Golkar), wakilnya Risa Mariska (PDI), Pak Dossy Iskandar (Hanura) dan Pak Taufiqulhadi (NasDem)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

img_title Bareskrim Periksa Pihak yang Adukan Hak Angket DPRD ke Bupati Gowa, Bukti Video TikTok hingga YouTube Diserahkan

Kepentingan Siapa?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Foto penyidik KPK Novel Baswedan yang dibawa para warga yang bersimpatik dengan Novel

img_title Bupati Gowa Siap Hadir dan Jawab Semua Tuduhan Saat Sidang Hak Angket

FOTO: Penyidik KPK Novel Baswedan mendapat teror air keras. Novel merupakan penyidik utama kasus korupsi e-KTP


Sulit disangkal bila pansus hak angket KPK ini sebagai strategi 'gigit balik' DPR dalam sengkarut proyek e-KTP yang ditelisik KPK.

img_title Bupati Gowa Tak Gentar Hadapi Hak Angket, Pilih Fokus Jalankan Pemerintahan

Maklum, sejumlah nama yang kini bercokol di pansus semuanya disebut-sebut menikmati dana korupsi proyek e-KTP. Gunandjar misalnya, ia diduga menerima dana senilai US$ 1 juta. Konon uang itu sebagai pelicin agar proyek e-KTP direstui.

"Saya merasa tidak ada konflik apa-apa. Apa pun dalam konteks penegakan hukum e-KTP saya jalani, patuhi dan saya ikuti," kata Gunandjar menjawab keraguan posisinya sebagai ketua pansus.

Demokrat, sebagai salah satu partai yang menolak pembentukan pansus, melontarkan kecurigaan terhadap pembentukan ini. Sebabnya, selain prose pembentukan pansus ini dinilai cacat prosedur.

Partai besutan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini mencium ada indikasi lain di balik rencana itu. "Pengawasan perlu, tapi bukan melemahkan KPK," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.

Aktivis ICW Tama S Langkun menilai bahwa pansus ini nyatanya sebagai bentuk arogansi DPR menutupi keterlibatan mereka dalam kasus e-KTP. "Ini premanisme politik oleh mereka yang membidik KPK," kata Tama.

Senada dikatakan oleh Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT-UGM) Fariz Fachryan. Dalam pendapatnya, ia menilai pansus angket yang kini dibentuk telah melanggar kewenangan.

Aksi Dukung KPK

FOTO: Aksi dukungan publik ke KPK

 

Sebab dalam ketentuannya, hak angket hanya dipergunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan kata lain, hak angket bukan lah untuk penegak hukum seperti KPK. "Itu keliru besar (hak angket)," kata Fariz.

Menurutnya, jika pun DPR berkeinginan mendengar kesaksian Miryam, maka itu cukup dilakukan dengan mengikuti jalannya persidangan korupsi e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut