Kontroversi Penjara untuk Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

Ia menilai, jika Ahok masih ditempatkan di Mako Brimob, akan timbul pertanyaan seorang tahanan seakan bisa memilih tempat. Kecuali, masih dalam tahap transisi.

img_title Komjen Suyudi Beberkan 6 Program Transformasi Polri, Berantas Pungli hingga Perkuat Penegakan Hukum

Setelah Ahok mencabut banding, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengambil sikap. Mereka resmi mencabut memori banding atas putusan perkara penodaan agama, dengan terdakwa Ahok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai masalah penempatan ke Lapas, petinggi Kejaksaan Agung juga kemudian bereaksi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa, 21 Juni 2017, sempat mengungkapkan rencana untuk mengeksekusi Ahok selambat-lambatnya, Kamis, 22 Juni 2017.

img_title Pendidikan Hukum Berubah di Era AI

Saat itu, dia mengatakan jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi. Termasuk lapas yang akan dihuni mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Untuk keperluan tersebut, polisi lantas berencana menyiapkan bantuan terhadap Kejagung. Mereka mengerahkan 200 personel untuk mengawal jalannya eksekusi.

img_title Lapas Cibinong Dinilai Sebagai Kegagalan Sistem Hukum

Namun beberapa saat kemudian, Kejagung ternyata telah melakukan eksekusi terhadap Ahok dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 21 Juni 2017. Tapi karena pertimbangan keamanan akhirnya Ahok dibawa kembali ke Mako Brimob.

"Ya tadi sore jam 4-5 sore, antara itu lah," kata Noor Rachmad, saat dihubungi, Rabu, 21 Juni 2017.

Noor menjelaskan, pengambilan keputusan bahwa Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Kelapa Dua merupakan hasil konsultasi dengan kepala Lapas Cipinang. "Kalapasnya berpendapat karena situasi keamanan yang terganggu. Karena massa pro kontra itu," ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan, kepala Lapas membuat surat ke Mako Brimob. "Untuk tetap menempatkan Ahok menjalankan hukumannya di Mako Brimob," katanya. 

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Abdul Ghani, membenarkan Kejagung telah mengeksekusi pemindahan Ahok ke Lapas Cipinang. Namun menurutnya, Ahok dikembalikan lagi ke Mako Brimob Kelapa Dua.

"Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Ghani saat dihubungi, Rabu, 21 Juni 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ghani menjelaskan pemindahan, Ahok, kembali ke Mako Brimob sebagai langkah antisipasi keselamatan Ahok. Sayangnya, dia tidak menjelaskan hal apa yang mengancam Ahok jika ditempatkan di Cipinang.

"Kami kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan. Kami pindahkan ke sana saja," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut