Kontroversi Penjara untuk Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

"Itu kegagalan kita membangun hukum," kata Fahri.

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Apakah tepat menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob padahal statusnya sudah narapidana?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan penelusuran Viva.co.id, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Lalu ayat 7, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.

img_title Dudung sebut 97 Perusahaan Diproses Hukum Terkait Karhutla: Kita Tangani Serius!

Sementara pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pasal 21 diatur bahwa penahanan atau penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa. Kemudian, pasal 22, jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota.

Namun, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan. Kemudian, Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya. (one)

img_title Polri Tambah Kekuatan Tangani Karhutla Sumsel, Brimob Lampung dan 2 Mobil Water Cannon Dikirim
Ilustrasi KTP.

Pengamat Nilai Penyitaan Dokumen Pribadi di Jalan Raya Tak Miliki Dasar Legal, Ini Alasannya

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa tindakan menahan KTP atau mencopot plat nomor secara sepihak oleh warga sipil merupakan perbuatan tidak dibenarkan secara hukum

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut