Kontroversi Penjara untuk Ahok
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
"Itu kegagalan kita membangun hukum," kata Fahri.
Apakah tepat menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob padahal statusnya sudah narapidana?
Berdasarkan penelusuran Viva.co.id, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Lalu ayat 7, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
Sementara pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pasal 21 diatur bahwa penahanan atau penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa. Kemudian, pasal 22, jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota.
Namun, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan. Kemudian, Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya. (one)