Taksi Online Tak Lagi Murah

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

Selanjutnya >>> Tarif mirip-mirip

img_title Peltu A yang Aniaya Driver Taksi Online di Puspitek Sempat Todong Pistol, Ternyata Cuma Mainan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif Mirip-mirip

img_title Identitas Diketahui, Pasangan yang Diduga Mesum di Taksi Online Bakal Diperiksa Polisi

Penetapan tarif baru taksi online yang digulirkan Kemenhub tentu membuat ongkos dengan taksi konvensional tak akan jauh berbeda alias mirip-mirip. Sebab per 1 Juli 2017, tarif taksi online bakal mengikuti skema batas atas dan batas bawah.

Tarif taksi online kini sudah didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Untuk wilayah satu, kisaran tarif bawahnya mencapai Rp3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp6.000.

img_title Viral Penumpang Muda-mudi Mesum di Taksi Online Jaksel, Kini Diburu Polisi

Untuk wilayah dua, tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500. "Mulai berlaku per 1 Juli 2017. Harus ada keseimbangan antara transportasi konvensional dan online, sehingga harus diatur," kata Direktur Jenderal Transportasi Darat Kementerian Perhubungan kepada Reuters melalui telepon, Senin 3 Juli 2017.

Monitor tarif taksi online nantinya akan dilakukan secara ketat. Kemenhub akan acap melakukan inspeksi mendadak guna memastikan tarif taksi online di lapangan. Kata Pudji, salah satu pengawasan yang bisa dilakukan adalah dengan menyamar sebagai penumpang taksi online atau dengan cara lainnya.

Pemerintah tak segan-segan bakal melakukan tindakan tegas jika masih menemukan adanya perusahaan aplikasi transportasi yang menerapkan tarif di luar aturan. Sanksi akan diberlakukan sesuai pelanggaran, mulai dari teguran, pemutusan kerja, hingga penonaktifan aplikasi.

"Kemenhub segera bentuk semacam tim untuk monitor atau pengawasan. Bisa saja Pak Menteri atau menugaskan saya untuk menyamar, pesan salah satu dari tiga operator taksi online, ketentuannya bagaimana," kata Pudji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi. Pihaknya juga membuka pengaduan di Dinas Perhubungan masing-masing wilayah kota maupun provinsi, di mana siapa pun bisa melaporkan pengaduan apa pun terkait taksi online termasuk tarif.

“Yang terpenting aturan sudah dibuat, dia mau tidak memenuhi aturah silakan. Seperti lampu merah, dia melanggar boleh saja, tapi kalau ketahuan ya ditindak,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut