Taksi Online Tak Lagi Murah

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

Pemerintah disarankan melepas tarif taksi online dan taksi konvensional sesuai dengan kepentingan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

img_title Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

"Bukan mengatur tarif sesuai keinginan keuntungan pengelola atau operator taksi konvensional semata seperti selama ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, menata dan meregulasi dengan konsisten serta adil terhadap taksi online dan taksi konvensional akan membangun pelayanan taksi yang aman dan nyaman "Juga memberi akses dengan tarif yang terjangkau bagi penggunanya," kata dia.

img_title Wanita di Jakbar Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Begini Modusnya
Ilustrasi pembunuhan.

Mobil Sopir Taksi Online di Pamulang Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Bayar dan Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur

Dirkrimum Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan modus operandi tersangka, yakni menggunakan akun taksi online untuk memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut