Taksi Online Tak Lagi Murah
Selasa, 4 Juli 2017 - 06:16 WIB
Sumber :
- Reuters/Kai Pfaffenbach
Pemerintah disarankan melepas tarif taksi online dan taksi konvensional sesuai dengan kepentingan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bukan mengatur tarif sesuai keinginan keuntungan pengelola atau operator taksi konvensional semata seperti selama ini," ujarnya.
Kata dia, menata dan meregulasi dengan konsisten serta adil terhadap taksi online dan taksi konvensional akan membangun pelayanan taksi yang aman dan nyaman "Juga memberi akses dengan tarif yang terjangkau bagi penggunanya," kata dia.
Mobil Sopir Taksi Online di Pamulang Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Bayar dan Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur
Dirkrimum Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan modus operandi tersangka, yakni menggunakan akun taksi online untuk memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai.
VIVA.co.id
14 Oktober 2026