Taksi Online Tak Lagi Murah

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya mulai mengefektifkan tarif baru layanan taksi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tercantum pada Permenhub Nomor 6 Tahun 2017 dan mulai berlaku per 1 Juli 2017. Dalam aturan itu, ditetapkan batas tarif bawah dan batas tarif atas taksi online daring.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Pemerintah beralasan, penentuan tarif dibuat sebagai alat untuk mengkontrol persaingan usaha yang sehat antara pelaku bisnis taksi konvensional dan berbasis aplikasi daring. Selain itu untuk memastikan biaya tarif dapat sebanding dengan penyedia transportasi konvensional.

Aturan mencuat di tengah banyaknya keluhan pelakon usaha taksi konvensional yang sepi ditinggal kabur konsumen. Mereka mengeluh karena merasa telah “disuntik mati” secara perlahan oleh keberadaan taksi online yang bertumbuh dengan cepat dan menjadi idola baru masyarakat. Sengkarut keduanya meruncing usai adanya unjuk rasa, ancaman mogok massal, dan bentrokan fisik tak terhindarkan.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Dua operator taksi terbesar yang getol menyuarakan permintaan kesetaraan adalah PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk. Belakangan mereka memang merasa khawatir setelah sahamnya terpuruk usai bersaing dengan layanan taksi online. Para pengemudi Blue Bird dan Express bahkan telah menggelar demonstrasi dan meminta pelarangan layanan tersebut. Semua biang kerok dialamatkan ke pemerintah, karena dinilai abai dan tak ketat meracik aturan.

Terkait hal ini pemerintah menolak jika penentuan tarif baru taksi online dirilis semata untuk membela kubu pengusaha taksi konvensional. Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah menyatakan alasan kuat penentuan tarif baru taksi online lebih kepada menciptakan harmonisasi antara dua jenis angkutan umum baik konvensional dan online.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Diharapkan semua pihak baik angkutan online maupun angkutan yang sudah ada dapat bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani masyarakat.

"Pasti ada yang merasa menang dan kalah, ada yang merasa enak dan tidak enak, namun demikian kita tetap berlakukan PM 26 Tahun 2017 per tanggal 1 Juli kemarin, dan akan ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Namun kita tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi apabila dirasakan sulit oleh masyarakat. Proses ini kita lakukan secara alamiah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Minggu 2 Juli 2017.

Selanjutnya >>> Tarif mirip-mirip

VIVA Otomotif: Booth Honda di IIMS 2023

Daftar Mobil yang Cocok Buat Taksi Online, Segini Cicilan Per Bulannya

Ada banyak mobil yang cocok sebagai taksi online, umumnya mobil di kelas LCGC menjadi pilihan karena harga barunya terjangkau, seperti Calya, Brio Satya, Ayla, dan Agya..

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024