Menyoal Wacana Kenaikan Dana Parpol

Survei Dukungan Masyarakat terhadap Parpol
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Setelah sekian lama sejak dibatalkan pada 2015, wacana kenaikan dana partai politik kini tiba-tiba muncul lagi. Aktor atau inisiatornya pun tidak berubah.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah pihak yang kembali memunculkan wacana tersebut. Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu lagi-lagi mengulang usulan lamanya bahwa dana bantuan negara ke partai politik sebaiknya naik setidaknya 10 kali lipat dari sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, dana bantuan negara untuk partai politik setelah dihitung-hitung saat ini sebesar Rp108 per suara.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Namun, salah satu yang menarik dari isu ini adalah apa sebenarnya yang menjadi alasan pemerintah sehingga kembali memunculkan wacana tersebut? Alasannya karena saat ini antara pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang Undang Pemilu yang sangat alot.

Saat ditemui sebelum rapat bersama Pansus Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017, Tjahjo mengungkapkan keinginannya agar dana partai politik dinaikkan pada tahun anggaran 2018. Kenaikan dana parpol ini diharapkan bisa mencapai 10 kali lipat.

Parpol Diingatkan Tak Usung Eks Pengguna Narkoba di Pilkada

"Tahun depan, tahun anggaran 2018. Dari Rp108 (per suara) kami naikkan ke 10 kali lipat. Itu kacamata pemerintah," kata dia.

Menurutnya, kenaikan 10 kali lipat hingga mencapai Rp1.000 per suara masih dianggap kecil dibandingkan pasca reformasi pada 2009 sebesar Rp2.000 per suara.

"Bargaining dengan DPR, DPR kan punya hak budget. Kami lihat dulu yang urgent adalah ini, kalau mau ubah undang-undang parpol setelah pileg, pilpres, pilkada serentak 2019," kata Tjahjo.

Ia membandingkan Indonesia dengan negara lainnya seperti Singapura, Malaysia, Kanada, dan Jerman. Negara tersebut dana parpolnya dijamin penuh. Tapi, menurutnya, memang ada pertanggungjawabannya sehingga tak hanya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun semua pihak.

"Kita hanya Rp108, saya pernah mimpin partai menang, bantuan negara hanya Rp2 miliar, memang untuk harian,” kata dia. 

“Memang penting bagaimana ke depan partisipasi iuran kader partai dan anggota harus ada. Ada bantuan parpol, ada audit dengan benar, soal jumlah sangat-sangat relatif. Kalau ada korupsi, harus dijelaskan sanksinya apa, misalnya enggak boleh ikut pemilu," kata Tjahjo.

Selanjutnya, Alat Barter RUU Pemilu?

Pengacara dan anggota DPR dari PDIP, Henry Yosodiningrat.

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Mantan pecandu narkoba berpotensi kambuh.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2020