Memburu Pengikut Hizbut Tahrir

Demonstrasi pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta beberapa waktu silam. Organisasi itu kini sudah dilarang pemerintah.
Sumber :
  • VIVA/ Muhamad Solihin

Selanjutnya...Kekhawatiran Komnas HAM

img_title PDIP: Pancasila Harus Jadi Kompas Bangsa Hadapi Krisis Global

Kekhawatiran Komnas HAM

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dapat dimaklumi kalau, Kholis berpendapat, organisasi yang dibubarkan pemerintah semacam HTI memang mengancam dasar negara dan keutuhan NKRI. Namun, dia mencemaskan, pola pembekuan atau pembubaran organisasi yang tanpa pengadilan itu diberlakukan lagi kelak kepada mereka yang dianggap mengganggu pemerintah semata alih-alih mengancam negara.

img_title Pancasila Kunci Memulihkan Kepercayaan Sosial di Tengah Krisis Global

"Contoh ada gerakan mahasiswa atau petani atau mungkin di lapangan lepas kontrol, oleh pemerintah dicap melakukan kekerasan, dianggap dan dimasukkan dalam kategori, misalnya, radikalisme," katanya.

Kekhawatiran Komnas HAM sesungguhnya cukup beralasan. Soalnya belakangan upaya membenamkan HTI dan ideologi khilafah Islamiyah-nya dianggap mulai melebar. Apalagi sampai menyarankan mundur PNS yang menjadi kader atau pengurus HTI.

img_title Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 Dipastikan Siap Digelar, BPIP Ajak Seluruh Daerah Gelar Upacara

"Jadi, sebenarnya ini sudah melebar persoalannya. Kalau ada anggota-anggota kita yang aktif jadi PNS dan dosen, itu kan bagian dari daya bekerja," Irwan Said, Ketua HTI Sumatera Utara, berargumentasi ketika ditanyai wartawan tentang pernyataan Menteri Dalam Negeri.

Bagi HTI, profesi kader tak relevan disangkut-pautkan dengan status hukum organisasi meski dinyatakan ilegal. Lagi pula mereka bekerja mencari nafkah semata. Jika pemerintah mengopinikan kader-kadernya seperti itu, Irwan mengkhawatirkan, "HTI diarahkan (sebagai) gerakan teroris sehingga menimbulkan ketakutan."

Pemerintah tak ingin dianggap gertak sambal kepada HTI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahkan menyatakan sedang mencari landasan hukum--undang-undang maupun peraturan pemerintah--untuk memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang ketahuan menjadi kader HTI. "Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," kata Menteri Asman Abnur di Jakarta pada Senin, 24 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian memang belum mendapatkan data pasti tentang pegawai negeri yang diketahui menjadi kader HTI. Namun pada dasarnya pemerintah sudah memiliki informasi di lembaga-lembaga mana saja ditengarai banyak pegawai yang telah berbaiat kepada HTI.

Menteri Asman tak menjelaskan lugas satu atau dua kementerian tertentu teramati banyak kader HTI, tetapi dia secara spontan mencontohkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang didominasi para akademisi atau pengajar pada perguruan tinggi. "Seperti ada beberapa dosen di perguruan tinggi." Kementerian yang menaungi mereka juga akan menelisik bahkan hingga ke tingkat fakultas pada universitas yang dicurigai itu. Jika terbukti, katanya, "Tentu rektornya juga ikut bertanggung jawab."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut