Memburu Pengikut Hizbut Tahrir
- VIVA/ Muhamad Solihin
Muhammad Nasir, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, merespons isyarat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan berencana mengumpulkan para rektor perguruan tinggi negeri se-Indonesia pada 26 Juli. Pemerintah, melalui para rektor, akan memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri yang menjadi kader HTI: tetap sebagai kader atau keluar dari organisasi itu.
"Dia (pegawai negeri yang menjadi kader HTI) harus keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung kembali dengan pemerintah serta mendapat pembinaan," kata Nasir.
Dia mengingatkan khusus kepada dosen berstatus pegawai negeri, menjadi kader atau berbaiat dengan HTI sesungguhnya jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan itu meniscayakan seorang pegawai setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Maka dosen dan pegawai (perguruan tinggi negeri) tidak boleh terlibat," katanya.
Pernyataan Menteri Nasir dicibir Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menter Kehakiman. Yusril menilai tak logis ketika HTI sudah dibubarkan tapi pemerintah masih menuntut pegawainya yang menjadi kader organisasi itu untuk memilih. "Udah bubar, kok, masih disuruh pilih," ujarnya.
Yusril ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi HTI dan mengakui organisasi kliennya memang sementara ini berstatus ilegal setelah izinnya dicabut oleh pemerintah. Namun dia sedang mengajukan uji materi (judicial review) Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi dan menggugat surat keputusan pencabutan izin kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada pokoknya, dia bertekad melawan Perppu Ormas hingga Mahkamah membatalkannya dan HTI dipulihkan.
Selanjutnya...Nyata Menentang Pancasila
Nyata menentang Pancasila
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengakui sesungguhnya cukup problematik pembubaran HTI. Di satu sisi, pembubaran itu, meski dengan peraturan yang setara undang-undang, tetap tidak diputuskan melalui pengadilan sehingga berkekuatan hukum tetap. Di lain sisi, prosedur yang mesti dilalui untuk sampai pada putusan pengadilan ternyata cukup panjang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Lagi pula, kata Mahfud, semangat Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan itu lebih membidik ormas yang sering bertindak fisik atau dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban, misal, merazia minuman keras atau tempat-tempat hiburan. Sementara HTI lebih bersifat ideologis, yang sesungguhnya tak memadai andai ditindak dengan undang-undang itu.