Celah Baru Perang Tarif Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

Ketua Umum MTI Danang Parikesit mengungkapkan, beberapa pertimbangkan MA menganulir sejumlah pasal aturan transportasi online diharapkan segera diakomodir pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Terutama, bagaimana mengakomodir bisnis model transportasi online.

img_title Menhub Belum Putuskan Impor KRL Bekas, KAI Targetkan Pengiriman Mulai Akhir 2026

“Seperti di Filipina, (transportasi online) diperlakukan berbeda dengan taksi. Sehingga tidak membanding-bandingkan,” kata Danang, saat ditemui di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Danang, jika aturan tersebut dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan akan timbul perselisihan antara sesama penyedia layanan transportasi. Sebab disatu sisi, penyedia layanan transportasi konvensional memiliki dasar dan acuan hukum yang jelas, sementara penyedia transportasi online sebaliknya.

img_title Truk ODOL Jadi Sorotan, Kemacetan Pelabuhan Ketapang Diminta Tak Terulang

“Taksi online diatur agar negara hadir di situ, sehingga masyarakat terlindungi. Jangan dibiarkan sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya...Celah Baru Perang Tarif

img_title Kemenhub Mulai Serahkan Pemenuhan Hak Para Korban KMP Virgo Transport 8 ke Ahli Waris

Celah Baru Perang Tarif

Sementara itu, Organda DKI Jakarta mengaku bingung akan keputusan Mahkamah Agung (MA) itu. Khususnya terkait pasal yang mengatur tarif dan kuota layanan taksi berbasis online. 

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menjelaskan, dengan dianulirnya aturan itu, pengusaha penyedia angkutan online bisa seenaknya menentukan tarif yang dibebankan ke masyarakat.

Keputusan MA ini, menurutnya, juga berisiko pula membangkitkan kembali rezim perang diskon tarif antar perusahaan penyelenggara angkutan online itu. Hal itu jelas merugikan pengusaha transportasi lainnya yang tarifnya telah diatur pemerintah.

"Masa hanya sebuah perusahaan aplikasi yang milik asing bisa mengatur tarif sendiri di negara lain. Sementara di negara kita ini, semua kegiatan-kegiatan yang menyangkut angkutan umum baik untuk orang dan barang kita diatur melalui UU LLAJ, kemudian ditindaklanjuti dengan PP 74  dan seterusnya," ujar dia kepada VIVA.co.id, Rabu 23 Agustus 2017. 
 
Menganggapi hal ini, Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) mengimbau agar pada penyedia angkutan online bijak menyikapi keputusan MA ini.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan lagi terjadi perang tarif yang menyebabkan pengemudi online menjadi korban," ujar Sekjen ORASKI Fahmi Maharaja dikutip dari keterangannya, Rabu 23 Agustus 2017. 

Sejatinya menurut dia, tarif memang diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun, untuk melindungi para pengemudi online maka ORASKI mendesak seluruh perusahaan penyedia aplikasi yaitu Grab,  Gocar, dan Uber  untuk duduk bersama mengkaji masalah tarif ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut