Celah Baru Perang Tarif Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

Ada 11 poin utama mengenai pengoperasian angkutan berbasis online yang diatur pemerintah dalam permenhub itu. Namun, sejak diberlakukan pada April tidak semuanya langsung berlaku secara efektif. 

img_title Menjelang Idul Adha, Grab Indonesia Umumkan 100 Mitra Pengemudi Pemenang Program BERKAH

Ada masa transisi selama tiga bulan yang diberikan Kemenhub untuk para pemangku kepentingan untuk bersiap. Salah satunya mengenai tarif batas atas dan bawah, serta  kuota angkutan berbasis online atau taksi online yang boleh beroperasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Selamat Tinggal Tarif Murah Transportasi Online

img_title Relaksasi Fuel Surcharge, Asosiasi Maskapai: Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Fleksibel

Dengan fakta tersebut, artinya MA menganulir aturan tersebut sebelum berlaku secara penuh. Sehingga efektifitas dari aturan tersebut belum bisa diukur dengan maksimal, dan ditakutkan menyulut konflik baru di sektor ini.

Selanjutnya...Keresahan Baru

img_title Angka Kecelakaan Lalu Lintas Masih Didominasi Pengendara Motor, Kemenhub Buka Suara

Keresahan Baru

Keputusan MA menganulir aturan transportasi online tersebut menuai kritik dari berberapa pihak. Pertimbangan MA memutuskan hal tersebut dengan hanya berdasarkan dua UU dirasa masih kurang kuat. 

Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, ketika berbincang dengan VIVA.co.id beberapa waktu lalu, penggunaan UU UMKM sebagai dasar keputusan itu kurang tepat. Sebab, pelaku usaha penyedia transportasi online jelas bukanlah masuk kategori UMKM. 

"Tapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM," ungkappnya. 

Selain itu mengenai tarif yang ditetapkan, sudah seharusnya di atur pemerintah. Kekhawatirannya, ketika subsidi tarif yang digelontorkan oleh perusahaan penyedia transportasi online dihentikan, tarif yang dibebankan ke konsumen tidak terkontrol. 

"Akhirnya juga (tarif) tidak akan murah selamanya," tambanya. 

Lebih lanjut Djoko mengatakan, keputusan MA tersebut seharusnya mempertimbangkan pendapat ahli dan lembaga terkait. Observasi aktivitas transportasi dilapangan juga seharusnya dilakukan sebelum memutuskan hal tersebut. 

Pertimbangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Persaingan Usaha dan Anti Monopoli juga sangat diperlukan. Untuk  memastikan kepertingan konsumen terkait hal ini bisa diakomodir dengan baik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hendaknya hakim di MA sebelum memutuskan iti, mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), MTI (Masyarakat Transportasi Indinesia), dan akademi bidang transportasi," tegasnya. 

Masyarakat Transportasi Indonesia mendesak pemerintah untuk segera membereskan persoalan aturan transportasi online, yang timbul dari keputusan MA ini. Hal ini dilakukan, demi menghindari konflik bisnis yang terjadi di lapangan antar sesama layanan transportasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut