Selamat Tinggal Tarif Murah Transportasi Online

Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Tata kelola transportasi online memasuki babak baru dengan selesainya revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

img_title Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Revisi Permen itu mengatur tentang pengelolaan transportasi berbasis online yang beberapa bulan terakhir ini mengundang polemik. Ada 11 poin penting dalam revisi Permen tersebut yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard dan sanksi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, revisi tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2017. Dia mengatakan,  lahirnya PM 32 tahun 2016 merupakan upaya pemerintah hadir mengatur angkutan berbasis aplikasi online agar bisa beroperasi sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

img_title Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Budi menegaskan, PM 32 tahun 2016 tidak diterapkan secara tiba-tiba. Peraturan tersebut sudah ada sejak Mei 2016, yang harusnya diberlakukan Oktober 2016, tetapi akhirnya diberi kelonggaran waktu sampai dengan Maret 2017, sesuai kesepakatan semua pihak terkait.

Untuk mengakomodir kepentingan semua pihak, Kemenhub telah merevisi PM 32 Tahun 2016. Revisi tersebut disusun dengan tiga prinsip, yaitu keselamatan, kesetaraan dan kebutuhan.

img_title Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Melalui aturan tersebut kita berikan peluang yang sama. Sehingga terjadi suatu kompetisi dalam memberikan layanan angkutan umum dengan iklim usaha yang baik," ujar Budi.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

1. Jenis Angkutan Sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodasi pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut