Selamat Tinggal Tarif Murah Transportasi Online
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pembatasan tarif taksi online dalam revisi dianggap akan membuat tarif tak akan lagi murah. Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, seharusnya pemerintah tak mengurus masalah tarif. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sesuai Pasal 183 UU Nomor 22/2009, tarif taksi diserahkan ke pengguna dan pemberi jasa," kata Tigor dalam sebuah diskusi di Jakarta Barat, Rabu 22 Maret 2017.
Menurutnya, adanya taksi online dengan tarif yang lebih murah akan membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan transportasi yang aman dan murah. Tarif taksi online yang kemungkinan bakal lebih mahal menyesuaikan revisi itu rawan digugat, karena bisa mengecewakan konsumen.
"Kalau pengguna merasa dirugikan revisi Permenhub 32/2016, bisa gugat ke pengadilan. Karena, tarif dibuat mahal, sangat bisa digugat. Gugatnya sebagai pengguna, lewat undang-undang tentang konsumen juga bisa," katanya.
Tak bisa tutup mata
Sekjen Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Musa Emyus mengatakan, ketentuan batasan tarif pada revisi Permen tersebut akan merugikan konsumen yang selama ini menikmati tarif terjangkau dari taksi online. Selain konsumen, mitra pengemudi juga akan terdampak dan secara langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat bawah.Â
"Kita enggak bisa tutup mata bahwa dengan adanya aplikasi online ini, mobilitas masyarakat dan roda ekonomi juga meningkat. Harusnya pemerintah lihat seperti itu. Kalau harganya jadi semahal taksi konvensional dan minat konsumen menurun, yang rugi kan pemerintah juga," kata Musa.
Konsumen taksi online kecewa dengan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah. Konsumen taksi online asal Depok, Lisma dengan tegas tak setuju dengan rencana pemerintah itu. Dia mengaku sering memilih taksi online lantaran taksi konvensional terlalu mahal tarifnya.Â
"Pemerintah seharusnya berpihak kepada konsumen. Dengan taksi online, kami bisa mendapatkan taksi bagus dan tarif murah," kata dia.Â
Pandangan berbeda disampaikan pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno. Dia mendukung ketentuan pembatasan tarif. Menurutnya tarif atas bertujuan melindungi konsumen, sedangkan tarif batas bawah bermaksud bisnis transportasi tetap terjaga keberlangsungannya.Â