Selamat Tinggal Tarif Murah Transportasi Online
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian pelat yang di-embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau kerja sama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaran perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
Tiga poin ‘panas’
Dari 11 poin revisi itu, tiga hal yang menjadi sorotan utama pemain layanan transportasi online yakni tarif batas atas dan batas bawah, pembatasan kuota kendaraan transportasi online dan uji KIR kendaraan.Â
Ketiga pemain yakni Grab, Uber dan Gojek kompak memprotes tiga poin tersebut.Â
Pertama, mengenai peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos, ketiganya meminta disediakan antrean khusus bagi mitra pengemudi, agar proses lebih cepat. Serta fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.
Kedua, soal kuota jumlah kendaraan, ketiganya menyatakan hal itu tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Sebab, menurut mereka, orang Indonesia punya hak berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan melalui ekonomi digital.