Selamat Tinggal Tarif Murah Transportasi Online

Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Selain itu, jika kendaraan dibatasi, baik lewat platform dan konvensional, berpotensi membatasi pilihan masyarakat akan transportasi.

img_title Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

"Kami percaya, jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas, maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen," jelas ketiganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Poin ketiga tak kalah 'panas'. Ketiganya menolak ketentuan tarif batas atas dan bawah. Mereka berpandangan bahwa teknologi, sebenarnya sudah memungkinkan berbagai produk dan layanan menghadirkan harga secara akurat.

img_title Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

"Hal ini (pembatasan harga), akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," jelas ketiganya.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, Jumat 17 Maret 2017, menyatakan keberatan terhadap tiga poin tersebut. Menurutnya tiga poin itu malah memberatkan konsumen dan pengemudi.

img_title Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Terdapat tiga poin perubahan yang kami yakini, akan membawa seluruh industri transportasi ke praktik lama," ujar Ridzki.

Dia menambahkan, penetapan harga yang fleksibel akan menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien.

Ridzki mengkhawatirkan tiga poin sorotan itu akan berdampak pada konsumen dan mitra pengemudi. Khusus konsumen, maka terancam akan makin terbatas dalam mengakses layanan transportasi publik yang terjangkau dan nyaman. 

Selain itu, dia khawatir mitra pengemudi akan sulit mendapatkan pilihan pekerjaan melalui transportasi online mengingat ketentuan syarat balik nama STNK yang tak mudah dan mahal.

Menteri Perhubungan mengakui, poin penetapan tarif batas atas dan bawah memang masih dipermasalahkan penyedia jasa aplikasi transportasi online. Terkait hal ini, Kemenhub memberikan jalan tengah, dengan memberikan penentuan batas tarif itu ke kepala daerah terutama di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Pertimbangannya, kepada daerah mengetahui kondisi daerah masing-masing. Namun belakangan beberapa kepala daerah malah meminta tarif ditetapkan oleh Kemenhub. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga kata akhirnya, tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari daerah,” kata dia.

Tarif batas atas dan bawah akan berdampak diperkirakan lebih berdampak pada taksi online. Sebab, tarifnya akan disesuaikan dengan angkutan umum daerah setempat. Pembatasan tarif ini sejauh ini belum berdampak pada ojek online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut