Selamat Tinggal Tarif Murah Transportasi Online
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menurutnya, tarif untuk semua taksi dapat dilakukan berdasarkan jarak yang ditempuh seakurat mungkin. Apalagi saat ini dengan kemajuan informasi, sisi akuratan bisa dilakukan sejak awal pemesanan layanan.Â
Djoko mengakui, memang teknologi digital kreatif menjadi sebuah kebutuhan dan menunjukkan kemajuan. Namun tak semua sektor dapat diperlakukan sama. Dalam sektor transportasi, dia menekankan prinsip yang diusung Kemenhub yakni keselamatan, keamanan dan kenyamanan.Â
Soal tarif murah yang selama ini melekat pada taksi online, memang menguntungkan konsumen. Tapi dia menanyakan, apakah tarif murah itu sudah sesuai dengan tiga prinsip layanan transportasi tersebut atau tidak.
"Murah bukan berarti mengabaikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan," kata dia.Â
Djoko mengakui, belum menghitung skema ideal proporsi tarif taksi konvensional dan taksi online. Namun menurutnya, setidaknya tak terlalu jauh dengan tarif taksi konvensional.
"Bisa lebih rendah, tapi tidak terlalu rendah, agar bisa berkompetisi dengan taksi resmi yang sudah investasi cukup besar," ujarnya.
Dalam hal tarif, Tigor mengkritik seharusnya Kemenhub atau pemerintah tak perlu mencampuri urusan tarif. Cukup mengurusi SIM, KIR, standar kelayakan dan lainnya. Sikap pemerintah soal tarif taksi online itu menurutnya menunjukkan kesalahan logika berpikir Kemenhub.
Djoko mengatakan, untuk menyelesaikan ketegangan antara taksi konvensional dan taksi online, pemerintah bisa berkaca dari Pemerintah Kota Surakarta yang bisa merangkul kedua jenis taksi tersebut. Taksi online hadir di Solo dengan menggandeng perusahaan taksi lokal, sehingga layanan transportasi online di sana berpelat kuning.
"Aplikasi online sangat dibutuhkan. Namun tetap harus mengajak pelaku transportasi yang lama, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," kata dia.Â
Secara lebih luas, Djoko menyatakan, kisruh transportasi konvensional dan online berawal dari buruknya layanan transportasi umum yang ada. Makanya menurutnya, revisi permen tersebut makin menjadi penegas momentum untuk perbaikan transportasi umum, terutama di daerah.Â
Catatan Djoko menunjukkan, jumlah kepala daerah yang peduli dan mau serius membenahi transportasi umum di daerah masih minim. Padahal sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, sebanyak 32 kota di Indonesia ditargetkan sudah memiliki layanan transportasi umum memadai.