Celah Baru Perang Tarif Taksi Online
- Reuters/Kai Pfaffenbach
"Jangan sampai tarif bawahnya justru akan mengakibatkan "predatory pricing"," tegasnya.
ORASKI juga menghimbau, Kementerian Perhubungan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang memiliki konsekuensi hukum. Produk hukum yang dikeluarkan sejatinya harus benar-benar mempertimbangkan UU yang menjadi dasar di keluarkannya peraturan tersebut.
Para pengemudi online juga diimbau untuk tetap melakukan kegiatannya secara normal. Sehingga otoritas terkait dapat mendapatkan solusi yang terbaik.
Hingga berita ini di turunkan, para perusahaan penyedia angkutan online masih belum bisa meresponsnya secara detail. Grab Indonesia misalnya, perusahaan itu masih mendalami putusan MA.
"Mohon maaf kami masih belum bisa comment. Masih kami pelajari dulu," ujar Manajer Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, ketika dikonfirmasi VIVA.co.id.
Hal senada diungkapkan oleh Co-Founder dan Human Resources Director Gojek, Monica Oudang. Dia enggan berkomentar banyak terkait putusan MA itu.
"Sampai saat ini, kami masih mempelajari. Jadi kami masih belum mau memberikan komentar lebih lanjut," ujarnya saat menjawab pertanyaan VIVA.co.id.
Selanjutnya...Pemerintah Putar Otak
Pemerintah putar otak
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berjanji akan menyelesaikan persoalan itu secepat mungkin. Masyarakat pun diimbau untuk tidak resah menanggapi hal ini.
“Kami bisa mencarikan solusi, supaya masyarakat jangan resah. Kami ingin agar masyarakat itu tenang, dan tidak perlu resah,” ujar Budi di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Menurut dia, Kemenhub akan mengumpulkan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan konsolidasi. Seluruh elemen masyarakat diminta tidak khawatir mengenai hal ini, karena pemerintah akan terus berupaya mencari jalan tengah untuk menciptakan keadilan.
“Kami akan konsolidasi dengan MTI, ahli hukum, supaya masyarakat jangan resah. Kita memiliki waktu tiga bulan, sebelum keputusan MA aktif. Setelah dua minggu akan saya sampaikan.” tambahnya.
Menurut Budi, ada beberapa hal yang akan menjadi sorotan pihaknya mengenai permasalahan ini. Salah satunya kedudukan hukun keputusan itu.
"Kami ingin tahu dari dari segi hukum seperti apa. Apakah akan yang kami atur dengan mengutamakan keselamatan antara operator online dan konvensional. Kami akan menjebatani apakah beberapa hari ini dan akan kami sampaikan dengan rekan-rekan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2017.