Mengawal Dana Parpol

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

Posisi terakhir, Kementerian Keuangan sudah mengirim surat penetapan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk pengesahan secara final tinggal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan Undang Undang Parpol.

"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," ujar Menkeu Sri Mulyani di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 27 Agustus 2017.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Sri menuturkan penetapan dana bantuan partai politik tersebut telah melalui kajian. Dana tersebut nantinya akan dievaluasi per tahun disesuaikan dengan kebutuhan partai, dan mencegah adanya korupsi.

"Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik," ujar Sri.

Parpol Diingatkan Tak Usung Eks Pengguna Narkoba di Pilkada

Ia menegaskan bahwa penetapan angka terbaru dari dana bantuan partai ini juga harus ditindaklanjuti dengan merevisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol. Menurutnya, dua aturan itu harus memuat soal perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Ada pula pembenahan kelembagaan, serta tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel," ujar Sri.

Meski begitu, ia menekankan dana bantuan partai politik tersebut tak berarti iuran kader untuk partai dihentikan. Karena hanya dengan adanya iuran, bisa memunculkan rasa memiliki kader atas partainya.

Sri menambahkan pemerintah menimbang kenaikan dana parpol karena ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sepengetahuannya, KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepadanya dan juga Mendagri.

Karena surat itu, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Dalam Negeri kemudian mengajukan usulan ke Kementerian Keuangan. Usulan yang disampaikan adalah kenaikan dana partai menjadi Rp1.000 untuk satu suara.

"Itu telah disampaikan bahwa parpol memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," kata mantan Direktur Bank Dunia itu.

Selanjutnya...

Pengacara dan anggota DPR dari PDIP, Henry Yosodiningrat.

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Mantan pecandu narkoba berpotensi kambuh.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2020