Bara dalam Sekam di KPK

Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, dan anak buahnya, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus digoyang. Tak hanya menghadapi tekanan-tekanan dari luar yang kian kencang, terutama dari Senayan, lembaga anti-rasuah itu pun kini didera konflik internal di tubuh tim penyidiknya.

img_title Novel Baswedan Sebut Perkara Pertamina Tak Ada Mens Rea: Minta KY dan Bawas MA Periksa Laporan Kerry

Muncul kekhawatiran konflik tersebut bisa mengganggu konsentrasi KPK, yang masih sangat diandalkan publik dalam menyikat habis aksi para koruptor di republik ini. Apalagi perseteruan antara atasan dan bawahan di tim penyidik KPK itu terang benderang diperlihatkan kepada publik.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belum juga tuntas atas kasus teror air keras yang telah merusak penglihatannya, penyidik senior Novel Baswedan kini harus berkonflik terbuka dengan atasannya sendiri, Aris Budiman. Aris rupanya sangat kesal atas email Novel tanggal 14 Februari 2017, yang mengatasnamakan “Wadah Pegawai KPK”.

img_title Novel Cs Ditunjuk jadi Satgassus Optimalisasi Negara, KPK Optimis Memberikan Dampak Baik yang Nyata

Itulah sebabnya, enam bulan kemudian, Direktur Penyidikan KPK berpangkat Brigadir Jenderal Polisi itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ Ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Aris tentu punya alasan kenapa baru sekarang-sekarang ini dia melaporkan Novel.

img_title Penyidik Rossa Purbo Sebut Firli Bahuri Umumkan OTT Kasus PAW Sepihak, Novel Baswedan Respons Begini

Brigjen Aris mengaku sudah melaporkan soal email Novel Baswedan ini ke pimpinan KPK, tak lama setelah dia menerima email tersebut. Ia merasa perlu melaporkan ke pimpinan karena isi pesan itu telah menyerangnya secara personal, melecehkannya dengan sebutan 'tidak berintegritas'.

"Pada saat di pimpinan, beliau-beliau menanyakan kepada saya, saya katakan bahwa saya tenang menghadapi ini, tetapi tentu saya sebagai pimpinan (Direktur Penyidikan). Kemudian sebagai manusia tersinggung dengan ucapan-ucapan yang diucapkan di dalam email tersebut," kata Brigjen Aris kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Novel memang sempat diperiksa Pengawas Internal (PI) KPK terkait hal tersebut. Alih-alih kasusnya dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk sanksi pelanggaran berat, pimpinan malah mengambil alih (tidak melalui DPP) kasus itu, dan langsung memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada Novel Baswedan pada akhir Maret 2017 lalu.

Dalam perjalanan kasus email itu, pimpinan KPK akhirnya mencabut SP2 untuk Novel Baswedan. Tapi,  yang membuat Aris tak habis pikir, pencabutan itu dilakukan tanpa ada pemeriksaan lanjutan. Pimpinan berdalih kasus tersebut masalah internal, dan akan diselesaikan oleh Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut