Menggusur Pedagang Seluler

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Pedagang seluler di Indonesia, kini sedang harap-harap cemas, sekaligus resah. Musababnya, bukan soal menurunnya industri seluler yang justru sedang kian berkembang. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Pangkal keresahan jutaan pedagang seluler adalah keluarnya aturan baru Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Aturan ini punya semangat memastikan identifikasi pengguna kartu prabayar valid dan benar sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nomor Kartu Keluarga. Namun, dalam aturan tersebut, salah satu yang menohok pedagang seluler adalah ketentuan satu NIK hanya boleh untuk registrasi tiga nomor saja. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Pedagang seluler merasa bisnis mereka terancam dengan ketentuan pembatasan registrasi nomor operator untuk satu NIK.

Para pedagang seluler seluruh Indonesia yang tergabung dalam asosiasi Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) khawatir, pembatasan registrasi untuk pedagang bisa mematikan bisnis seluler. 

Pengamat Nilai Registrasi Prabayar Pakai Face Recognition Berlebihan

Gambarannya saat ini, perilaku pengguna masih lekat dengan praktik 'pakai buang', demi mendapatkan bonus data maupun layanan telekomunikasi dasar seperti telepon dan SMS, atau pesan singkat.

Dengan adanya pembatasan per satu NIK, maka kini pelanggan makin terbatas untuk mengejar bonus pada paket kartu prabayar. 

"Semua (pedagang seluler) resah, mereka kan menggantungkan hidup pada tren bisnis seluler ini yang sudah besar," jelas Ketua DPP KNCI, Qutni Tisyari. 

Meski pembatasan aturan satu NIk hanya untuk tiga nomor akan dimulai 31 Oktober 2017 dan berakhir 28 Februari 2018, fakta di lapangan eksekusi pembatasan itu sudah berjalan. 

Pedagang seluler asal Semarang, Nasirullah Guntur Surendra mengatakan, koleganya sesama pedagang seluler sudah mencoba mendaftarkan satu NIK untuk lebih dari tiga nomor. Hasilnya muncul keterangan, 'NIK Anda sudah digunakan untuk pendaftaran empat nomor telepon, silakan lakukan registrasi prabayar di gerai terdekat'.

Guntur menuturkan, para pedagang seluler sepakat dengan langkah pemerintah memvalidkan data pengguna kartu prabayar, namun mereka menolak soal pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor operator. 

Dia mengatakan aturan pembatasan ini jelas berdampak pada konter, atau gerai kecil yang jumlahnya mencapai jutaan di seluruh Indonesia. Aturan pembatasan itu lebih menguntungkan bagi operator dan saluran modern, atau modern channel seperti bank, minimarket, dan e-commerce. Praktik ini dianggap mirip persaingan antara pedagang kelontongan, atau eceran yang bersaing dengan minimarket yang menjamur. 

Jalur modern diduga bagi operator begitu efisien. Dengan keunggulan jalur distribusi saluran modern kini bisa selain pengisi pulsa, juga menjual kartu perdana reguler maupun paket data. 

"Yang kami perjuangkan adalah etalase outlet tradisional, konter kecil yang luasnya satu meteran itu," ujar pria Ketua KNCI Semarang itu. 

Dengan rasa geram, Guntur menuding regulator baik Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tutup kuping dan mata dengan kondisi bisnis pedagang seluler di lapangan.

Dia mengatakan, dengan aturan ini, operator bisa menanggung untung, sebab mereka tak begitu banyak bersentuhan dengan para pedagang seluler. Padahal, menurutnya, jutaan konter tradisional itu merupakan corong bagi hidupnya bisnis operator.

"Pedagang enggak dihitung, jadi cuma operator ke user. Pemakaian penggunaan dari kartu ke pengguna itu, pedagang enggak dihitung. Padahal, hidupnya operator telekomunikasi dari pedagang juga," ujarnya.

Peralihan distribusi ke saluran modern ini sudah terjadi di lapangan. Guntur mengungkapkan, Telkomsel dan XL sudah mulai mengurangi pasokan kartu prabayar ke saluran tradisional dan melarikannya ke saluran modern.

Guntur menggambarkan, dampak pembatasan itu bisa membuat konter tradisional maupun konter kecil segera gulung tikar. 

Sebagai simulasi dampak, Guntur mengatakan, rata-rata omzet kotor satu konter kecil bisa mencapai Rp3 juta per hari. Jika bisnis ini seret dan lembat, bakal berdampak bagi keluarga maupun karyawan sang pedagang seluler. Sementara itu, jumlah konter kecil di Tanah Air mencapai jutaan.

"Efeknya panjang. Secara statistik jelas gede. Sudah bisa dihitung dikalikan jutaan konter," katanya. 

Efeknya bukan hanya bagi transaksi pedagang seluler, pembatasan registrasi itu menurutnya, akan memengaruhi bisnis konter seluler yang lain, misalnya pengiriman barang kartu perdana yang dilakukan distributor kartu telekomunikasi. Aturan baru ini juga bakal berdampak pada bisnis nomor cantik, yang selama ini diburu pengguna seluler.

Sedangkan Guntur mengkritik, aturan yang ada saat ini memang tidak berpihak bagi konter kecil. Regulator menciptakan aturan, demi tujuan ketertiban data, namun lupa soal nasib bisnis kecil. "Solusi outlet tradisonal enggak ada, solusinya langsung digusur," tuturnya.

Komisioner BRTI, Agung Harsoyo mengatakan, aturan registrasi prabayar yang baru itu hadir bertujuan untuk memastikan data pengguna kartu prabayar itu bidang telekomunikasi benar dan akurat datanya.

Soal keluhan dampak pembatasan satu NIK untuk tiga nomor, menurutnya, tidak menjadi soal. Sebab pengguna maupun pedagang, kata dia, masih memungkinkan punya kartu prabayar yang banyak tapi pendaftarannya melalui gerai operator bukan pendaftaran secara mandiri. 

"Dia (pedagang seluler) mau aktifkan seribu nomor, mau sejuta nomor, itu boleh saja, tetapi datangnya ke gerai operator," kata Agung.

Menurutnya, BRTI 'angkat tangan' soal dampak pembatasan registrasi hanya tiga nomor akan mematikan pedagang seluler kecil. Agung berdalih, aturan Permen itu dibuat untuk ketertiban layanan dan bisnis telekomunikasi di Tanah Air, bisa tepat akurat, dan valid datanya. 

Dia menyadari perkembangan teknologi, sudah memperluas penggunaan handphone bukan hanya untuk telepon dan SMS saja. Handphone kini bisa dimanfaatkan untuk menjangkau penduduk di pelosok dan pinggiran yang sulit menjangkau perbankan, atau dikenal teknologi finansial (fintech) dengan berbasis kartu telekomunikasi.

Dengan demikian, ujarnya, mau tak mau data pelanggan harus valid dan akurat serta benar, sehingga memunculkan praktik berbangsa dan bernegara secara lebih tertib.

"Intinya dari sisi regulator itu ingin bisnis (telekomunikasi) itu tepat sesuai seharusnya. Kalau jualan pulsa, silakan tambah pulsa dengan disediakan pulsa elektrik dan lainnya, itu ada jalurnya. Kalau merosot, atau tidak (bisnis seluler) saya tidak paham," dalih Agung.

Dia mengimbau, pedagang seluler fokus untuk berjualan saja seperti biasanya secara normal. Urusan pendaftaran nomor itu merupakan urusan orang yang beli dengan operator. 

Menanggapi keluhan pedagang seluler itu,  operator seluler XL, Indosat, Telkomsel maupun Smartfren kompak mendukung regulasi yang dirilis pemerintah. Operator meminta, agar semua pihak melihat terlebih dahulu implementasi aturan itu. 

Berikutnya, bisnis berubah>>>

Ilustrasi face recognition atau pemindaian wajah.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BRTI sudah bertemu. Belum sepakat.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2020