Perokok Bersiap Menjerit di Awal 2018

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Seperti yang sudah diperkirakan oleh sejumlah pelaku industri rokok nasional, pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2018.

img_title Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Kamis 19 Oktober 2017. Kenaikan tersebut tercatat lebih tinggi dari perkiraan industri rokok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keputusannya, Presiden Jokowi mengatakan hal itu diambil berdasarkan berbagai pertimbangan. Bahkan, keputusan itu tidak hanya diambil dari pihak-pihak tertentu saja seperti yang diisukan selama ini.

img_title Kemasan Rokok Bakal Diseragamkan, Ancaman PHK Massal Muncul!

"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," kata Jokowi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Senada dengan atasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini mempertimbangkan empat hal penting, yaitu pengendalian konsumsi rokok, mencegah rokok ilegal, tenaga kerja dan penerimaan negara.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

Menurut Ani panggilan akrab Sri Mulyani, faktor penerimaan negara dan tenaga kerja menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, untuk tenaga kerja akan bersinggungan dengan petani tembakau, maupun pekerja di industri rokok.

Sedangkan, penerimaan negara nantinya masih harus diklasifikasikan. Karena ada produk rokok yang dihasilkan oleh mesin dan ada yang dibuat tangan oleh pekerja yang biasanya home industri.

"Walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen, tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," ujarnya.

Ani menambahkan, meski sudah disetujui oleh Presiden, aturan ini tentunya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan ini juga masih akan berpengaruh pada target penerimaan cukai tahun depan yang dibahas di DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilihat tidak hanya berdasarkan aspek pengendalian konsumsi, melainkan juga sudah memikirkan industri tembakau.

Menurut dia, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen terbilang cukup rendah. Apalagi, struktur tarif cukai tahun depan lebih fleksibel, yakni berada di atas dan di bawah 10 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut