Perokok Bersiap Menjerit di Awal 2018
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
“Sudah rendah sebetulnya, tidak termasuk tinggi. Beda antara SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan lainnya,” kata Darmin, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Selanjutnya, Cekik Pedagang dan Industri
Cekik Pedagang dan Industri
Ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,04 persen pada awal 2018 nanti, ternyata membuat pedagang dan industri rokok ikut bersuara keras. Sebab, hal itu berpotensi mengurangi pendapatannya.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Sjukrianto mengatakan naiknya cukai hasil tembakau secara langsung bisa mengurangi daya beli konsumen dan menurunkan omzet pedagang eceran.
Menurut dia, saat ini terdapat enam juta orang yang berada dalam putaran industri hasil tembakau nasional, di antaranya termasuk para pedagang dan pengecer rokok.
Sementara Ketua Paguyuban Pedagang Eceran Mataram, Saleh Taswin mengaku, kondisi saat ini cukup sulit bagi pedagang eceran untuk meningkatkan penjualan.
Di daerah tersebut sejak tahun lalu, telah terjadi penurunan penjualan antara 15-25 persen. "Dengan ini, kerugian tidak hanya dirasakan pemerintah, tapi juga kami pedagang eceran yang menjual rokok legal," katanya.
![]()
Para pekerja yang sedang melinting rokok di salah satu pabrik
Kemudian, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti menilai sebaiknya kenaikan tarif cukai rokok itu disamakan saja dengan target penerimaan cukai yang tercantum dalam RABPN 2018 sebesar 4,8 persen.
Sebab, lanjut dia, lesunya industri rokok dalam tiga tahun terakhir, menjadi penyebab utama. Padahal, industri rokok menjadi salah satu sektor yang diandalkan pemerintah dalam menggenjot penerimaan cukai.
“Kami berharap kenaikan tarif cukai tahun depan maksimum seperti di RAPBN 2018. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri,” kata Moefti.
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 15 persen secara rata-rata pada 2016, menyebabkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau menyentuh titik terendah, yaitu sekitar 97 persen dari target. Padahal, sebelumnya, realisasi penerimaan cukai rokok selalu melampaui target.
Pada 2017, tarif cukai rokok dipatok pemerintah di angka 10,5 persen secara rata-rata tertimbang. Hal itu pun telah menyebabkan volume produksi rokok pada semester pertama anjlok sebesar enam persen.