Perokok Bersiap Menjerit di Awal 2018

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Sementara itu, tahun depan, pemerintah mematok target penerimaan cukai rokok senilai Rp148,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Angka itu melonjak 4,8 persen dibandingkan target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 berdasarkan basis penerimaan 11,5 bulan.

img_title Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Selanjutnya, Ekstensifikasi Cukai

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ekstensifikasi Cukai

img_title Kemasan Rokok Bakal Diseragamkan, Ancaman PHK Massal Muncul!

Naiknya tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,04 persen tahun depan ternyata juga banyak diperkirakan para pengamat dapat membuat konsumsi rokok ilegal meningkat dan penerimaan cukai 2018 semakin tertekan.

Ekonomi dari Indef, Bhima Yudhistira mengatakan dalam dua tahun terakhir kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata di atas 10 persen justru membuat produksi rokok turun 1,5 persen.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

Bahkan, data terakhir pada 2016, ada peningkatan 11 persen konsumsi rokok ilegal. Sehingga, terlihat di sini ada shifting konsumen dari beli rokok berpita cukai beralih ke rokok ilegal.

"Ya kecenderungan pergeseran ini jadi masalah. Ini jadi kontra produktif dan berakibat buruk bagi pabrik resmi. Total tenaga kerja ada enam juta orang mau bagaimana? Ada buruh pabrik, pedagang eceran, dan petani tembakau," jelasnya kepada VIVA.co.id.

Untuk itu, lanjut dia, kalau ke depan Indonesia masih kecanduan rokok maka akan membuat penerimaan tidak akan tercapai. Dan kecanduan ini harus diakhiri dengan menciptakan basis cukai yang lain dalam konteks penerimaan negara.

"Solusinya, ekstentifikasi banyak barang yang dikenakan cukai. Tapi harus hati-hati dalam pengenaan," ujarnya.

Ilustrasi rokok.

Sementara itu, karyawan swasta yang juga pengkonsumsi rokok aktif Iksan Zahari (27 tahun) menilai kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau justru tak memengaruhinya untuk tetap merokok.

Menurut dia, bila harga rokok yang selama ini dibeli naik tinggi dan tidak terjangkau dirinya maka akan mencari rokok yang lebih murah. Dan bila rokok yang dicari tidak cocok juga baru dirinya akan berhenti merokok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal senada juga diungkapkan, Tommy Pribadi (29 tahun) karyawan swasta, di mana dirinya masih akan tetap membeli rokok bila harganya mengalami kenaikan dari kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Dia mengungkapkan, dahulu rokok yang biasa dihisapnya memiliki harga Rp17 ribu per bungkus dan kini telah naik menjadi sebesar Rp22 ribu per bungkus. Kenaikan tersebut tenyata menurut dia tak membuatnya berhenti merokok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut