Dilema UU Ormas Era Jokowi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Baca: Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?
"Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman. Tapi yang sudah final, ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip sudah final," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung K2 Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Senin, 23 Oktober 2017.
Selanjutnya, Jadi Beban Jokowi
Jadi Beban Jokowi
Pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang justru dinilai seperti beban bagi Presiden Jokowi. Pemerintahan era Jokowi akan disoroti seperti apa implementasi UU Ormas ini. Pekerjaan rumah Jokowi akan bertambah karena merealisasikan aturan UU Ormas yang baru tak seperti UU sebelumnya.
"Banyak mata akan menjadi saksi pelaksanaan UU ini dan pada saat salah implementasi maka akibat politiknya akan dirasakan Jokowi," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Oktober 2017.
Hendri melihat beban politik dalam mengimplementasikan UU Parpol ada di tangan Jokowi. Bukan parpol-parpol yang memperjuangkan Perppu Ormas. Apalagi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut pemerintah siap merevisi pasal Perppu Ormas.
"Ini dilema pemerintahan Jokowi. Perppu resmi jadi UU, tapi ada janji revisi dan bagaimana implementasinya juga disoroti karena saat penerbitan juga banyak protes, kritikan," ujar Hendri.
Baca: Pemerintah Setuju Revisi Pasal Sanksi Perppu Ormas
![]()
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan laporan ke pimpinan paripurna DPR. Foto: ANTARA
Ada beberapa pasal Perppu Ormas yang memang menjadi catatan karena dinilai kontroversial. Politikus senior PKS Jazuli Juwaini menekankan, mestinya Pemerintah era Jokowi memperhatikan poin ini. Ia mempertanyakan arah revisi yang akan dilakukan pemerintah.
"Ini mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi. Pemerintah harus tepati janji revisi pasal-pasal di perppu," tutur Jazuli kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Oktober 2017.
Dalam Perppu Ormas diatur sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar pasal 59 terkait larangan ormas. Sanksi itu, di antaranya tertuang dalam pasal 82A ayat 2 yang berbunyi: