Dilema UU Ormas Era Jokowi

Pengunjuk rasa tolak Perppu Ormas ketika gedung DPR ketika paripurna penentuan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

“Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun".

img_title Jokowi Dalami Isu yang Berkembang di Media Hadapi Debat Pilpres

Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 Perppu Ormas itu mengatur:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(3) Ormas dilarang:
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

img_title Jokowi: Debat Saja Pakai Latihan

(4) Ormas dilarang:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

img_title Jokowi Bertemu dengan Pimpinan Koalisi, Bahas Apa?

c. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menilai beberapa pasal dalam Perppu Ormas tumpang tindih dengan norma-norma dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yusril khawatir tumpang tindihnya dalam perppu ini akan berimbas menghilangkan kepastian hukum dalam UUD 1945.

"Perppu ini juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras, dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945," kata dia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sah, Perppu Ormas Jadi Undang-undang

Namun, keyakinan pemerintah akan menepati janjinya disuarakan Fraksi PKB. Wakil Ketua Fraksi PKB Daniel Johan optimistis pemerintah akan merevisi pasal karet yang meresahkan. Apalagi tiga fraksi termasuk PKB memberikan catatan meski setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini akan menjadi catatan pemerintah karena sudah disampaikan secara terbuka saat forum rapat hingga pandangan mini fraksi di DPR.  

"Karena ini yang buat gaduh dan resahkan, ya kami optimis pemerintah bisa tepati janjinya. Apa susahnya revisi dengan berkomunikasi kepada DPR," tutur Daniel yang juga wakil sekjen DPP PKB tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut