Dilema UU Ormas Era Jokowi

Pengunjuk rasa tolak Perppu Ormas ketika gedung DPR ketika paripurna penentuan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selanjutnya, FPI Merasa Terancam

img_title Ketemu Jokowi, Pedagang Nasi Uduk Ini Minta Tambahan Modal

FPI Merasa Terancam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perppu yang resmi menjadi UU Ormas disesalkan sejumlah pihak terutama ormas yang kerap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Juru Bicara DPP Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif menilai keputusan DPR yang mengesahkan menjadi UU bukan aspirasi masyarakat.

img_title Doa Jokowi Saat Jenguk Ustadz Arifin Ilham

"Kami jelas kecewa karena keputusan pengesahan itu tak mendengarkan aspirasi yang kami suarakan," ujar Slamet kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Oktober 2017.

Suara keras juga disampaikan Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam, Sugito Atmo Pawiro. Bagi dia, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU menunjukkan sikap pemerintah yang memonopoli penafsiran subjektif untuk kekuasaan. Salah satu yang disinggungnya terkait pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan.

img_title Jokowi Sebut Sudah Bangun 300 Rumah Susun, Terbanyak di Jawa Timur

"Pemerintah jelas ingin menempatkan kehendaknya sebagai hukum itu sendiri," tutur Sugito kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca: FPI Protes Pasal Penistaan Agama di Perppu Ormas

Menurut dia, pemerintah semestinya tetap menggunakan UU Ormas yang lama dengan menempuh cara dialogis terhadap ormas yang dinilai meresahkan. Kekhawatiran ini lantaran UU Ormas yang baru mempresentasikan ormas yang tak sepaham dengan pemerintah langsung dibubarkan.

"Ditekan untuk mendukung kalau tidak mau dibubarkan. Potensi itu bisa terjadi di FPI. Kalau ganti nama, akan diganjal di Kemendagri," kata Sugito.

Perppu Ormas

Hizbut Tahrir Indonesia yang merupakan ormas pertama yang dibubarkan pemerintah juga menyayangkan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Pengesahan menjadi UU akan menyulitkan pihak HTI yang saat ini menempuh proses gugatan hukum. Ia kecewa dengan mayoritas fraksi di DPR yang akhirnya setuju perppu menjadi UU. Terkait upaya selanjutnya, HTI masih akan berkomunikasi lagi dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

"Terus terang kami kecewa. Yang kami inginkan di DPR tak sesuai harapan. Apalagi mayoritas fraksi dukung perppu," kata juru bicara DPP HTI Ismail Yusanto, Selasa, 24 Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum HTI Yusril sudah memprediksi Perppu Ormas pasti diterima DPR bila melihat dinamika pembahasannya. Dengan komposisi tiga fraksi yang menolak sulit melawan tujuh fraksi pendukung perppu.

Dengan perppu yang sudah menjadi UU maka uji materi yang saat ini berjalan di MK akan berhenti. Alasannya, objek hukum sudah berganti dari perppu berubah menjadi UU. "Otomatis karena enggak ada lagi objeknya," tutur Yusril di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Oktober 2017.

Joko widodo

Jokowi Dalami Isu yang Berkembang di Media Hadapi Debat Pilpres

Jokowi pede hadapi debat pilpres besok.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut