Dilema UU Ormas Era Jokowi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selanjutnya, FPI Merasa Terancam
FPI Merasa Terancam
Perppu yang resmi menjadi UU Ormas disesalkan sejumlah pihak terutama ormas yang kerap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Juru Bicara DPP Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif menilai keputusan DPR yang mengesahkan menjadi UU bukan aspirasi masyarakat.
"Kami jelas kecewa karena keputusan pengesahan itu tak mendengarkan aspirasi yang kami suarakan," ujar Slamet kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Oktober 2017.
Suara keras juga disampaikan Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam, Sugito Atmo Pawiro. Bagi dia, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU menunjukkan sikap pemerintah yang memonopoli penafsiran subjektif untuk kekuasaan. Salah satu yang disinggungnya terkait pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan.
"Pemerintah jelas ingin menempatkan kehendaknya sebagai hukum itu sendiri," tutur Sugito kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: FPI Protes Pasal Penistaan Agama di Perppu Ormas
Menurut dia, pemerintah semestinya tetap menggunakan UU Ormas yang lama dengan menempuh cara dialogis terhadap ormas yang dinilai meresahkan. Kekhawatiran ini lantaran UU Ormas yang baru mempresentasikan ormas yang tak sepaham dengan pemerintah langsung dibubarkan.
"Ditekan untuk mendukung kalau tidak mau dibubarkan. Potensi itu bisa terjadi di FPI. Kalau ganti nama, akan diganjal di Kemendagri," kata Sugito.
![]()
Hizbut Tahrir Indonesia yang merupakan ormas pertama yang dibubarkan pemerintah juga menyayangkan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Pengesahan menjadi UU akan menyulitkan pihak HTI yang saat ini menempuh proses gugatan hukum. Ia kecewa dengan mayoritas fraksi di DPR yang akhirnya setuju perppu menjadi UU. Terkait upaya selanjutnya, HTI masih akan berkomunikasi lagi dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"Terus terang kami kecewa. Yang kami inginkan di DPR tak sesuai harapan. Apalagi mayoritas fraksi dukung perppu," kata juru bicara DPP HTI Ismail Yusanto, Selasa, 24 Oktober 2017.
Kuasa hukum HTI Yusril sudah memprediksi Perppu Ormas pasti diterima DPR bila melihat dinamika pembahasannya. Dengan komposisi tiga fraksi yang menolak sulit melawan tujuh fraksi pendukung perppu.
Dengan perppu yang sudah menjadi UU maka uji materi yang saat ini berjalan di MK akan berhenti. Alasannya, objek hukum sudah berganti dari perppu berubah menjadi UU. "Otomatis karena enggak ada lagi objeknya," tutur Yusril di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Oktober 2017.