Dilema UU Ormas Era Jokowi

Pengunjuk rasa tolak Perppu Ormas ketika gedung DPR ketika paripurna penentuan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2017 berjalan alot dengan banjir interupsi.

Jokowi: Debat Saja Pakai Latihan

Alotnya paripurna diwarnai tiga fraksi yang tegas menolak Perppu Ormas yaitu Gerindra, PKS, dan PAN. Ada juga empat fraksi yang dari awal mendukung yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Tiga fraksi lain yakni Demokrat, PPP, dan PKB setuju perppu, namun dengan catatan.

Musyawarah mufakat gagal, mekanisme voting pun dipakai untuk menentukan keputusan. Dengan peta politik tujuh fraksi mendukung melawan tiga fraksi menolak sudah terlihat hasil kemungkinan disahkan bila menggunakan mekanisme voting.

Jokowi Bertemu dengan Pimpinan Koalisi, Bahas Apa?

Dalam mekanisme voting mengacu kehadiran anggota setiap fraksi dalam paripurna. Tiga fraksi komitmen menolak perppu yaitu Gerindra, PAN, dan PKS memiliki kehadiran 131 anggota. Angka ini kalah jauh dari anggota tujuh fraksi yang setuju yaitu mencapai 314 anggota.

"Karena itu, dengan demikian, mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin paripurna sambil mengetok palu pengesahan di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 24 Oktober 2017.

CVR Ditemukan, Jokowi Harap Misteri Tragedi Lion Air Terang Benderang

Baca: Peta Politik Suara Perppu Ormas, PDIP Cs di Atas Angin

Proses voting dalam paripurna pembahasan Perppu Ormas.

Proses voting Perppu Ormas di Paripurna DPR. Foto: ANTARA/Wahyu Putro A.

Sebelum dibahas di DPR, Perppu Ormas sejak diterbitkan Presiden Joko Widodo memang sudah menjadi polemik. Penerbitan perppu ini untuk mengubah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013. Perppu ditandatangani Jokowi pada Senin, 10 Juli 2017.

Terbitnya perppu ini memunculkan protes dan kritik yang mengalir kepada pemerintah terutama Presiden Jokowi. Pemerintah menegaskan penerbitan perppu ini sudah sesuai karena kondisi yang mendesak.

Namun, dari pihak yang kontra menilai pemerintah terkesan subjektif karena membubarkan ormas harus menerbitkan perppu. Apalagi, beberapa pasal perppu ini dianggap berbahaya karena membubarkan ormas tanpa proses peradilan. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebenarnya sudah dianggap mengakomodasi.

Saat pembahasan hingga pandangan mini fraksi, pemerintah sudah menjamin akan siap merevisi pasal terkait sanksi pidana. Namun, ia meminta agar revisi ini tidak di luar konteks yang belum disepakati. Namun, revisi ini juga diminta untuk mengacu Pancasila.

Baca: Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?

"Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman. Tapi yang sudah final, ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip sudah final," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung K2 Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Senin, 23 Oktober 2017.

Selanjutnya, Jadi Beban Jokowi

Joko widodo

Jokowi Dalami Isu yang Berkembang di Media Hadapi Debat Pilpres

Jokowi pede hadapi debat pilpres besok.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2019