Menyoal Ide Motor Kembali ke Jalan Protokol
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi punya pendapat berbeda. Dia tak setuju motor diizinkan melintas di jalan protokol. Kebijakan tersebut dinilai sama saja merusak upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. “Kita kan menekan masyarakat beralih ke situ (transportasi umum). Tapi kalau itu dilepas akhirnya kesemrawutan di protokol Jakarta terlihat," ujarnya.
Pras meminta Anies mengkaji rencananya itu secara mendalam dan tak cuma asal membela pemotor. Hal yang juga harus diketahui Anies, menurut dia, kawasan Sudirman-Thamrin merupakan jalan protokol dan banyak dilalui tamu negara dan orang-orang penting. Ia akan coba memberikan pandangan terkait beberapa dampak negatif yang akan terjadi apabila wacana tersebut direalisasikan.
Kemunduran Kebijakan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pun mengingatkan Gubernur Anies untuk memerhatikan kebijakan-kebijakan induk, baik yang dimiliki pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI, dalam membuat sebuah aturan baru.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak akan mengintervensi proses pembuatan kebijakan lokal yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Tapi, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah daerah, harus senantiasa sejalan dengan kebijakan-kebijakan lain yang lebih umum.
Pencabutan aturan bisa dilakukan jika aturan justru dirasa membuat kawasan jalan protokol kembali macet. "Ketika (kebijakan) gubernur kemudian 'menabrak' kepentingan strategis nasional maka Mendagri (Tjahjo Kumolo) akan membatalkan peraturan tersebut," katanya kepada VIVA, Rabu, 8 November 2017.
Mekanisme pencabutan aturan tersebut dilindungi  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu juga dipayungi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Soni, sapaan Sumarsono, berharap Anies selalu memerhatikan dokumen-dokumen perencanaan makro pembangunan Jakarta yang selalu berkembang, pada masa kepemimpinan setiap gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, kebijakan baru yang dikeluarkan Anies tidak malah menimbulkan dampak kemunduran.
Jika kebijakan membolehkan motor ke jalan protokol jadi diterapkan, menurut Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, hal itu merupakan suatu kemunduran. "Jelas kebijakan itu bukan hal yang tepat. Kalau itu yang dilakukan berarti itu sebenarnya merupakan suatu kemunduran dari kebijakan Pemda DKI," katanya kepada VIVA, Kamis, 9 November 2017.