Lagi-lagi Tarif Tol Naik
- VIVAnews/Tri Saputro
Kemudian, untuk sembilan ruas tol lainnya, menurut Herry, evaluasinya sudah selesai dan tinggal menunggu usulan tarif. Kenaikan tarif tersebut tetap pada aturan setiap dua tahun berdasarkan inflasi.
"Perkalian tarif sebelumnya dengan tingkat inflasi dua tahun sebelumnya. Sebelum tarif dinaikkan harus memenuhi SPM. Bila dipenuhi baru berhak kenaikan dua tahun. Tidak serta merta tiap tahun naik," tutur Herry.
Herry menjelaskan, selama ini, inflasi diasumsikan sebesar tujuh persen. Namun, realisasinya inflasi hanya tiga persen, bahkan ada daerah yang mencatatkan deflasi.
![]()
Adapun beberapa ruas tol yang tarifnya telah naik salah satunya adalah ruas Tangerang-Merak yang naik sebesar 7,32 persen dari tarif sebelumnya dan telah berlaku pada 21 November 2017.
Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso, mengatakan, kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017.
Untuk ruas tol yang akan naik berikutnya adalah ruas tol dalam kota yang akan naik pada 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini akan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Berdasarkan keterangan Jasa Marga, tarif tol kendaraan golongan I akan berubah dari Rp9.000 menjadi Rp9.500. Kemudian, untuk golongan II, tarif menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11.000. Golongan III yang sebelumnya Rp14.500 akan menjadi Rp15.500.
Untuk golongan IV, tarif tol akan berubah dari Rp18.000 menjadi Rp19.000, serta golongan V menjadi Rp23.000 dari sebelumnya Rp21.500.
Daya Beli Masyarakat Tergerus
Rencana pemerintah untuk menaikkan sejumlah tarif tol sepanjang tahun ini tentunya memiliki sejumlah dampak kepada masyarakat. Salah satu yang paling besar adalah konsumsi masyarakat di tengah daya beli yang belum pulih.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kenaikan tarif sejumlah ruas tol punya dampak negatif, yakni melonjaknya biaya transportasi. Â
"Jadi, meskipun inflasi bulan Oktober kecil yakni 0,01 persen, sub sektor sarana penunjang transportasi mengalami inflasi sebesar 0,18 persen," ujar Bhima kepada VIVA.
Untuk itu, ditegaskannya, meskipun kontribusi kenaikan tarif tol masih kecil terhadap inflasi, untuk biaya transportasi dan konsumsi masyarakat berpengaruh negatif.