Lagi-lagi Tarif Tol Naik

Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Kemudian, untuk sembilan ruas tol lainnya, menurut Herry, evaluasinya sudah selesai dan tinggal menunggu usulan tarif. Kenaikan tarif tersebut tetap pada aturan setiap dua tahun berdasarkan inflasi.

img_title Siap-siap, 26 Februari 2022 Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp500

"Perkalian tarif sebelumnya dengan tingkat inflasi dua tahun sebelumnya. Sebelum tarif dinaikkan harus memenuhi SPM. Bila dipenuhi baru berhak kenaikan dua tahun. Tidak serta merta tiap tahun naik," tutur Herry.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Herry menjelaskan, selama ini, inflasi diasumsikan sebesar tujuh persen. Namun, realisasinya inflasi hanya tiga persen, bahkan ada daerah yang mencatatkan deflasi.

img_title Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai 19 Agustus 2021

Seorang pengemudi mobil pengguna jalan tol bertransaksi menggunakan kartu elektronik non tunai ketika akan keluar dari tol Belmera Amplas Medan, Sumatera Utara

Adapun beberapa ruas tol yang tarifnya telah naik salah satunya adalah ruas Tangerang-Merak yang naik sebesar 7,32 persen dari tarif sebelumnya dan telah berlaku pada 21 November 2017.

img_title 17 Januari 2021 Jasa Marga Sesuaikan Tarif Tol di Enam Ruas

Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso, mengatakan, kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017.

Untuk ruas tol yang akan naik berikutnya adalah ruas tol dalam kota yang akan naik pada 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini akan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

Berdasarkan keterangan Jasa Marga, tarif tol kendaraan golongan I akan berubah dari Rp9.000 menjadi Rp9.500. Kemudian, untuk golongan II, tarif menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11.000. Golongan III yang sebelumnya Rp14.500 akan menjadi Rp15.500.

Untuk golongan IV, tarif tol akan berubah dari Rp18.000 menjadi Rp19.000, serta golongan V menjadi Rp23.000 dari sebelumnya Rp21.500.

Daya Beli Masyarakat Tergerus

Rencana pemerintah untuk menaikkan sejumlah tarif tol sepanjang tahun ini tentunya memiliki sejumlah dampak kepada masyarakat. Salah satu yang paling besar adalah konsumsi masyarakat di tengah daya beli yang belum pulih.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kenaikan tarif sejumlah ruas tol punya dampak negatif, yakni melonjaknya biaya transportasi.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, meskipun inflasi bulan Oktober kecil yakni 0,01 persen, sub sektor sarana penunjang transportasi mengalami inflasi sebesar 0,18 persen," ujar Bhima kepada VIVA.

Untuk itu, ditegaskannya, meskipun kontribusi kenaikan tarif tol masih kecil terhadap inflasi, untuk biaya transportasi dan konsumsi masyarakat berpengaruh negatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut