Menuju Negara Bahagia untuk Anak
- pixabay/stockpict
Selain hal diatas, KPAI juga mencatat fenomena baru, yaitu anak yang tumbuh dengan potensi menjadi radikal. Ketua KPAI Susanto mengatakan, anak menjadi radikal karena pola asuh yang keliru, lingkungan, dan munculnya gerakan radikal. Anak pun bisa berubah radikal hanya berdasarkan informasi dari internet, materi bacaan, keluarga, dan bahkan sekolah.
Itu sebabnya Susanto berharap pemerintah bisa memastikan tak ada guru atau sekolah berpandangan radikal. Orang tua pun harus menjamin pola pengasuhan untuk anaknya cukup ramah. “Dalam sejumlah kasus, guru radikal rentan diimitasi anak,” katanya.
Kota Layak Anak
Meski sejumlah tantangan menghadang, namun pemerintah terus bergerak untuk mewujudkan mimpi itu. Menteri Perempuan dan Perlindungan Anakk Yohana Susana Yambise menyampaikan, saat ini dari 524 kabupaten/kota, sudah ada 302 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria menuju kota layak anak.
Memang belum semua kabupaten/kota memenuhi kriteria, namun Menteri PPPA optimis bisa memenuhi target di tahun 2030. Tekad Indonesia juga dibuktikan dengan menjadi anggota kerjasama global untuk perlindungan akan di dunia.
Bulan November tahun 2016, Indonesia juga menjadi tuan rumah untuk ASIAN Forum on The Rights of The Child (AFRC) di Bali. Ini adalah forum rutin setiap dua tahun yang dihadiri perwakilan negara-negara di Asia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sebagai wadah bertukar informasi, permasalahan dan upaya dalam rangka pemenuhan hak anak.
Indonesia dipilih sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan AFRC yang keempat ini, karena dianggap menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pelaksanaan konvensi hak anak. Salah satunya dalam mengimplementasikan hak anak khususnya di tingkat daerah melalui program Kota/Kabupaten Layak Anak. Indonesia dianggap dapat menjadi role model konsep tersebut.
Bagaimana pun, perwujudan negara layak anak melalui Kota Layak Anak adalah sebuah upaya pencegahan agar anak-anak bisa hidup tenang dan nyaman. Anak-anak sering kali berhadapan dengan hukum seperti kekerasan, trafficking, pekerja anak, dan banyak masalah anak lainnya yang memerlukan perlindungan khusus anak.
Maka pencegahan dibangun dalam bentuk kota atau kabupaten layak anak. "Membangun anak didasarkan pada Konvensi Hal anak yang berlandaskan pada Undang-Undang. Pemenuhan hak anak dari konvensi itu fokus pada pencegahan agar perlindungan anak tidak perlu muncul," ujar Lenny N Rosalin, kepada VIVA di Jakarta, 28 Desember 2017.