Mungkinkah Tunda Pilkada di Tengah Wabah Corona Covid-19?

Komisi II gelar rapat bareng Bawaslu-KPU bahas Pilkada serentak 2020
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Di tengah wabah corona, KPU belum ada rencana untuk menunda pelaksanaan pilkada.

KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024

DPR menilai wabah virus ini berpeluang mengganggu pilkada. UU sudah mengatur diperbolehkannya penundaan pilkada karena bencana besar.

Hal ini menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini Aturannya

1. KPU belum berencana tunda pilkada di tengah wabah Corona

Komisi Pemilihan Umun (KPU) melakukan rapat pleno antisipasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020, di tengah penyebaran wabah virus corona. Sampai kini KPU tidak berencana menunda pelaksanaan Pilkada serentak meskipun pandemi Covid 19 telah dikeluarkan WHO.

KPU Verifikasi Faktual Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen Pakai Metode Sensus

2. Corona bisa ganggu pelaksanaan pilkada

Proses penyelenggaraan Pilkada 2020, saat ini berada di tengah ancaman serangan virus Corona atau Covid-19 yang menjadi wabah nasional. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, virus Corona ini sangat mungkin mengganggu jalannya Pilkada serentak 2020.

3. Akibat corona, pilkada bisa ditundaAnggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, telah diatur dalam UU. Hal ini termasuk bila terjadi bencana besar yang mengharuskan penyelenggaraan tersebut ditunda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya