Corona Makin Ganas hingga Gilang Terangsang Lihat Pria Dibungkus Jarik

- VIVA / Nur Faishal (Surabaya)
Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gilang (22 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus seks fetish bungkus kain jarik yang heboh di media sosial beberapa waktu lalu. Bukan pelecehan seksual, warga Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, itu disangka melanggar Undang-Undang ITE dan atau Pasal 335 KUHPidana.
Kendati tidak dijerat dengan pasal yang berhubungan dengan kesusilaan atau pelecehan seksual, namun dalam pemeriksaan diketahui bahwa Gilang terangsang ketika melihat orang yang dibungkus dengan kain jarik laiknya jenazah. Itu pula yang menjadi motif mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu menyuruh para korbannya untuk membungkus diri dengan kain jarik. Â Baca selengkapnya di sini Â
4. Kasihan Wanita Ini, Ditipu Pakai Uang Mainan Setara Rp1,3 Miliar
Polsek Klojen bersama anggota Kodim 0833/Kota Malang menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Aris Munandar, Klojen, Kota Malang, Sabtu, 8 Agustus 2020. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan seorang wanita berusia sekira 30 tahun dengan uang mainan disimpan dalam brankas kamar jika disetarakan dengan uang asli jumlahnya Rp1,3 miliar.Â
"Kami awalnya menduga uang palsu. Setelah kami cek ternyata uang mainan. Ada tulisan uang mainannya. Uang mainan itu ditaruh di brankas dan tas," kata Kapolsek Klojen, Komisaris Polisi Fatkhur Rokhman.Â
Baca selengkapnya di siniÂ