Andi Soraya Batal Serahkan Diri ke Kejaksaan

Andi Soraya
Sumber :
  • VIVAnews/Gestina.R

VIVAnews - Pengacara Andi Soraya pernah mengungkapkan akan membawa kliennya itu untuk menyerahkan diri ke kejaksaan pada hari ini, Senin 30 Agustus 2010. Tetapi, Andi tak akan menyerahkan diri hari ini karena artis itu masih berada di Bali.

"Rencananya sih hari ini dia balik ke Jakarta setelah selesai syuting," kata manajer Andi, Tata Liem saat dihubungi VIVAnews, Senin 30 Agustus 2010.

Namun, dia mengingatkan meski nantinya sudah di Jakarta, Andi belum tentu akan pergi ke kejaksaan menyerahkan diri. Andi masih merasa pemberitaan tentang dirinya masih simpang siur.

"Belum tentu, karena beritanya masih simpang siur. Kan tidak seperti yang diberitakan," ucapnya.

Jika hari ini, Andi ke kejaksaan maka wanita itu akan langsung dijebloskan ke dalam penjara selama tiga bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait penganiayaan terhadap wanita bernama Sri Sukaesih.

Sekedar informasi, Andi harus berhadapan dengan hukum karena Sri Sukaesih mengadukan janda dua anak tersebut ke pihak berwajib atas tuduhan penganiayaan. Sri mengaku dilempar gelas oleh mantan pasangan hidup Steve Emmanuele.

Kasus ini bergulir ke persidangan. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara untuk artis tersebut. Andi tak terima dan naik banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Tetapi, jaksa tidak puas dengan hasil banding tersebut. Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya mengabulkan kasasi dari jaksa.

Mahkamah Agung memutuskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hukuman penjara tiga bulan untuk Andi. (hs)

Ketegangan Tiongkok dan Taiwan di Laut Cina, Jerman Kirim 2 Kapal Perang
Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024