Merasa Difitnah, Henry Adukan Poppy Dharsono

Pelantikan Presiden : Poppy Dharsono
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVAnews - Pengacara Henry Yosodiningrat melaporkan designer, Poppy Dharsono ke Mabes Polri. Henry melaporkan Poppy telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.

"Saya laporkan karena telah melakukan pencemaran dan fitnah terhadap diri saya," kata Henry usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 30 Maret 2011.

Selain melaporkan Poppy Dharsono, Henry juga melaporkan pengacara Poppy, Andi Simangunsong. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan 311 KUHP tentang Perbuatan Fitnah. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor 197/III/2011/Bareskrim.

Menurut Henry, dalam sebuah jumpa pers Poppy mengatakan dirinya telah menyodorkan surat wasiat untuk ditandatangani Poppy Dharsono. Isi surat wasiat itu menyatakan Poppy berhak mengurusi jenazah Moerdiono jika meninggal.

"Dia (Poppy) mengatakan saya datang ke Singapura dibawa teman Pak Moer, lalu dibilang menyodorkan ke Poppy Dharsono untuk ditandatangani atas permintaan Pak Moer," kata dia. "Itu fitnah."

Henry mengaku tidak jadi meminta tanda tangan surat wasiat tersebut. Pasalnya, saat itu kondisi Moerdiono yang merupakan klien Henry Yoso, tidak memungkinkan untuk melakukan tanda tangan. "Saya nggak yakin Pak Moerdiono dalam kondisi seperti itu bisa menandatangani surat itu," kata dia.

Kemudian, lanjut Henry, Poppy menuntun Moerdiono untuk melakukan tanda tangan surat wasiat tersebut. "Tangannya digini-giniin (dituntun) supaya bisa teken," kata dia.

Namun, Moerdiono saat itu kelihatan sangat marah dan tidak setuju. Lantas, Henry berpesan kepada Poppy agar penandatanganan itu tetap dilakukan dihadapannya. "Saya pesan tanda tangan harus di depan saya," kata dia.

Namun, tambah dia, tiba-tiba surat wasiat itu sudah dikirim kepada Henry beberapa waktu kemudian. Surat wasiat itu, telah ditandatangani tanpa sepengetahuan Henry. "Dia (Poppy) bilang pangeran (Moerdiono) sudah sehat."

Oleh karena itu, Henry tak pernah tahu penandatanganan surat wasiat itu. "Draft itu dikirimkan lewat fax dan Fed-ex, jadi bagaimana disodorkan," kata dia.

Henry sendiri telah memperingatkan Poppy Dharsono supaya tidak menyebarkan fitnah terhadap dirinya. Namun, menurut dia, Poppy justru menambah fitnah kepada dirinya. "Saya sudah memperingatkan dalam jumpa pers di rumah saya tapi tidak mempan, malah menambah kebohongan," kata dia.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Menanggapi laporan itu, Andi Simangunsong, mengklaim memiliki bukti dokumen surat wasiat. Menurutnya, surat wasiat tersebut memang ditandatangani Moerdiono dan Poppy Dharsono. "Jadi dokumen itu ada," kata Andi saat dihubungi.

Selain itu, Andi juga akan melaporkan Henry ke Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) atas dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Andi, Henry telah melanggar kode etik karena menyeberang. "Tadinya dia mewakili Moerdiono saat kasus perceraian dengan Ibu Maryati. Tapi kini justru Henry mewakili Ibu Maryati. Akan saya tanya apakah tindakan Bang Henry itu patut dicontoh?" ujarnya.

Sementara itu, Poppy Dharsono belum dapat dihubungi. Poppy yang dihubungi VIVAnews tidak mengangkat telepon. (umi)

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra
Arema FC

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Arema FC menolak anggapan sebagai tim paling diuntungkan oleh wasit karena banyak menerima hadiah penalti di Liga 1. Singo Edan menilai penalti yang mereka dapat murni.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024