Ananda Mikola Didakwa Pasar Berlapis

VIVAnews - Ananda Mikola terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia didakwa pasal berlapis mulai dari pasal 328, pasal 333, pasal 351 dan pasal 335 KUHP.

Pasal-pasal itu tentang penculikan, perampasan hak kemerdekaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan.

Dakwaan dibacakan jaksa Silvia D pada sidang perdana Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2009.

Kuasa hukum Ananda OC Kaligis dalam eksepsinya menyatakan, Agung telah memalsukan identitas. Sebab dalam KTP Agung disebutkan beragama Islam namun saat disumpah di pengadilan beragama kristen.

OC Kaligis juga menilai Agung telah sengaja membenamkan karir kliennya sebagai pembalap.  "Ini upaya pembunuhan karakter dengan mengangkat kasus ini ke media," katanya.

Jaksa Silvia meminta waktu untuk mempelajari eksepsi kuasa hukum  Ananda Mikola. Sidang akan dtunda pada Kamis, 12 Maret 2009 dengan materi pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024