Peringatan Mega Makcik Jika Elvy Sukaesih Tak Hadir Sidang Selanjutnya

Elvy Sukaesih
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Kasus hukum wanprestasi yang melibatkan ratu dangdut Elvy Sukaesih dengan seterunya, Mega Makcik, telah memasuki babak baru. Sidang yang diselenggarakan kemarin, 27 Agustus 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mediasi rupanya tidak dihadiri oleh pihak Elvy. 

Innalillahi, Pedangdut Senior Yus Yunus Meninggal Dunia

Dengan menahan rasa kecewa sembari menangis, Makcik merasa bingung dengan cara apalagi menegur Elvy agar sebagian hak royalti lagu Lengket bisa diberikan padanya.

"Sabar saya sudah cukup abis batas, sampai paspor saya sudah mau habis. Saya sangat sedih, malu saya, waktu saya terbuang," kata Makcik saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 27 Agustus 2018.

Imam S Arifin Meninggal Dunia, Elvy Sukaesih Berduka

Elvy Sukaesih yang tidak hadir dalam sidang perdana ini justru mendapatkan peringatan keras dari kuasa hukum Makcik, Gus Bejo. Ia mengatakan jika Elvy masih memilih mangkir pada persidangan selanjutnya, Elvy harus menanggung biaya-biaya yang timbul dari permasalahan ini. 

“(Sidang selanjutnya) wajib hadir, kalau enggak datang, nanti harus menanggung beberapa biaya-biaya yang timbul dari permasalahan ini,” tambah Gus Bejo. 

Elvy Sukaesih Tagih Janji ke Rhoma Irama

Kuasa hukum dari Elvy Sukaesih, yakni Sugiono pun mengatakan bahwa kliennya akan menghadiri persidangan pada 12 September 2018 mendatang.

“Insya Allah saya hadirkan nanti,” tutur Sugiono.  

Seperti yang diketahui, Mega Makcik merasa dirugikan atas royalti dari lagu Lengket dan video klip yang awalnya akan dibuat, tapi nyatanya belum dirilis oleh pihak Elvy Sukaesih di bawah naungan PT Elvyda Musik Mas Indonesia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya