Ahmad Dhani Divonis Penjara, Bagaimana Nasib Reuni Dewa 19?
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Musisi Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi setelah hakim menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun penjara. Dhani belum tahu bagaimana jadwal rencananya ke depan, termasuk reuni Dewa 19.
“Belum (tahu), hari ini kami latihan, besok kami latihan,” kata Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Rencananya, Dewa 19 akan mengadakan konser pada 2 Februari 2019, di Stadium Shah Alam, Malaysia. Sebagai pendiri, tentu Dhani harus ada dalam konser tersebut. Masalah hukum yang dihadapi Dhani mengganjal rencana tersebut.
Menurut hakim, Dhani terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pemilihan Malaysia sebagai tempat reuni karena permintaan promotor. Di Negeri Jiran masih tinggi peminat Dewa 19.
“Memang dapat undangan dari sana. Promotor dari sana dan memang fans di Malaysia banyak. Animo terhadap lagu Dewa 19 sangat bagus. Jadi dugaan saya animonya akan sangat bagus,” kata Once beberapa waktu yang lalu.
Berikut proses vonis sidang Ahmad Dhani dan ketika digiring ke mobil tahanan. (ase)