- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. Dhani mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan Dhani ditahan selama 30 hari.
Ia dijebloskan ke Rutan Cipinang usai divonis. Setelah beberapa hari, Dhani dibawa ke Rutan Madaeng, Jawa Timur. Ia dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan pencemaran nama baik terkait kasus Vlog Idiot di Surabaya beberapa waktu lalu.
Diakui tim pengacara pentolan musisi Dewa 19 ini, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis mengaku kesulitan berkomunikasi dengan Dhani.
“Kita enggak bisa koordinasi loh dengan Mas Dhani,” ungkap Hendarsam Marantoko saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2019.
Hendarsam pun menambahkan bahwa kesibukan membuat mereka sulit untuk mengunjungi mantan suami Maia Estianty yang berada di luar kota. “Kami juga sibuk sering lembur begitu,” ujarnya. (row)