Pelukan Haru Atiqah untuk Ratna Sarumpaet Usai Vonis 2 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Ratna Sarumpaet vonis 2 tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoax, Kamis, 11 Juli 2019. Ratna yang mengenakan pakaian serba putih itu tampak mendengarkan dengan seksama saat majelis hakim membacakan vonisnya.

Atiqah Hasiholan dan Ibnu Jamil Terlibat Scandal

Usai sidang putusan, Ratna Sarumpaet menghampiri kedua anaknya, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, yang datang menemani. Atiqah memeluk erat sang ibu di tengah kerumunan media yang siap meminta keterangan.

Dalam pernyataannya, Atiqah mengaku bersyukur karena vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, Jaksa menuntut Ratna dengan 6 tahun penjara.

Atiqah Hasiholan: Saya Bingung dengan Kata New Normal

"Saya bersyukur hasilnya jauh dari tuntutan jaksa, divonis 2 tahun," kata Atiqah usai sidang.

Sambil memandang kedua anaknya dan mengusap bahu mereka, Ratna mengucapkan terima kasih pada anak-anak dan keluarga yang sudah mendukungnya selama ini.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

"Terima kasih untuk anak, cucu, dan menantu yang telah bahu-membahu membantu saya,” ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet disebut sengaja membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna mengaku wajahnya bengkak karena dianiaya sejumlah orang di area bandara pada 21 September 2018 silam.

Namun kisah tersebut nyatanya bohong, karena wajah lebam Ratna terbukti akibat operasi wajah (facelift) di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya