Alasan Lidya Pratiwi Ganti Nama

Pesinetron Lidya Pratiwi.
Sumber :
  • Indonesia.org

VIVA – Pesinetron Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Maria Eleanor. Hal itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR. Salah satu putusannya mengabulkan permohonan pergantian nama oleh Lidya Pratiwi.

6 Artis Indonesia Ganti Nama, Ada yang Sekalian Ganti Kelamin

"Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Lidya Pratiwi diganti menjadi Maria Eleanor dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi Maria Eleanor," tulis salah satu putusan tersebut.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Lidya atau Maria mengurus hal itu sendiri, tanpa pengacara. Saat pengajuan tersebut, Lidya atau Maria tidak menjelaskan alasan soal pergantian nama tersebut.

Lidya Pratiwi Curhat Saat Masa Sulit, Pernah Berpikir Bunuh Diri

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," kata Eko saat dihubungi melalui telepon baru-baru ini.

Beberapa waktu lalu ramai diberitakan Lidya Pratiwi menjadi mualaf. Namun Eko tidak melihat soal pindah agama dalam berkas yang disampaikan oleh Lidya kala itu. Ia tidak ikut mengajukan pindah agama sebagai salah satu permohonannya.

Usai Bebas Penjara, Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Ganti Nama

"Waktu itu enggak diajukan mengenai agama yang sudah pindah enggak disebutkan. Jadi dia cuma mengajukan permohonan ganti nama dari nama tadi itu ke nama Maria, itu aja. Kalau yang masalah agama jadi mualaf, kan ada di medsos kan," ucapnya.

Lidya mengajukan permohonan ganti nama sejak 11 Desember 2013. Lalu pada 25 Desember 2013, permohonan itu dikabulkan.

Baca juga: Usai Bebas Penjara, Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Ganti Nama

Lidya Pratiwi merupakan pesinetron yang terkenal di era 2000-an. Kariernya seketika terhenti karena tersandung kasus pembunuhan pada 2006. Lidya Pratiwi dihukum 14 tahun penjara karena terbukti bersekongkol dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Ibu dan paman Lidya, Vice dan Tony Yusuf ikut diadili karena dianggap sebagai otak dari perampokan yang berujung pembunuhan tersebut. Lidya Pratiwi kemudian mendapat remisi selama 30 bulan dan dinyatakan bebas murni pada 24 November 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya