Positif Narkoba, Eks Drummer BIP Berlabel Pecandu 'Veteran'

Eks drummer band BIP, Jaka Hidayat (kiri) terseret kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Jaka Hidayat yang merupakan mantan drummer band BIP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 2 September 2020 malam terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

img_title Sopir Pajero Tabrak Pelajar hingga Tewas di Mampang Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan jika Jaka Hidayat telah menggunakan narkoba sejak tahun 2002 dan sempat berhenti. Tetapi, dua bulan belakangan ini kembali menggunakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"JH diketahui sudah semenjak tahun 2002 mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu, namun sempat berhenti menggunakan narkotika jenis sabu dan mulai aktif kembali menggunakan narkotika jenis sabu semenjak 2 bulan belakangan ini," ujar Kombes Pol Djarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020.

img_title 5 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Penyebab Blackout Batam-Bintan yang Buat Negara Rugi Hingga Rp57,3 M

Jaka Hidayat diamankan bersama dengan MY yang merupakan kurir narkoba yang ingin mengantarkan sabu kepada Jaka Hidayat. Dari hasil pemeriksaan tes urine Jaka Hidayat dan MY positif menggunakan sabu.

"Kedua tersangka dibawa mako polres metro jakarta utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka positif metamfetamin (sabu)," ujarnya. 

img_title Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Diketahui, Jaka Hidayat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta pada Rabu 2 september 2020 pukul 14.30 WIB di Hotel C di kawasan Jakarta Utara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi hotel, ditemukan tersangka MY yang merupakan kurir narkoba. MY saat itu sedang menunggu Jaka Hidayat untuk mengantarkan sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan satu buah klip narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram. Atas kepemilikan sabu tersebut Jaka Hidayat dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ilustrasi Karhutla

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut